Brindonews.com


Beranda Daerah KPU Malut Gelar Rakor DPTHP-III

KPU Malut Gelar Rakor DPTHP-III

Grafik penetapan hasil perubahan DPT tahap II. Sumber: Pleno KPU Malut, 30 Novermber 2018

TERNATE, BRN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat
koordinasi (rakor) penyempurnaan daftar pemilh tetap hasil perubahan tahap III
(DPTHP-III) Pemilu 2019. Rakor dalam rangka pembenahan data pemilih Pemilu 2019
ini dihadiri perwakilan masing-masing KPU kabupaten/kota di Malut.

Anggota Komisioner KPU Malut, Safril Syawal
mengatakan, rakor ini berupaya terus melakukan
pembenahan data pemilih. Pembenahan tersebut, meliputi penghapusan pemilih
tidak memenuhi syarat (TMS), memasukan pemilih yang telah memenuhi syarat namun
belum masuk dalam daftar pemilih dan perbaikan elemen data pemilih.



“ Setelah KPU provinsi menerima perpanjangan
masa penyempurnaan DPT selama 30 hari dari KPU RI, KPU Malut melakukan rapat
koordinasi bersama KPU kabupaten/kota. Perpanjangan 30 hari itu setelah
penetapan DPTHP tahap II di tunda, dan KPU Malut juga melibatkan Bawaslu karena
ada sisi pengawasannya. Sedangkan Dukcapil terkait perekaman e-KTP untuk
singkrong dengan DPT,” kata Safril usai rakor, Senin (3/12).  

Setelah di lakukan pencermatan, KPU Malut
menerima masukan dari Bawaslu bahwa masi ada data ganda. Misal data pindah
domisili dan data pemilih yang sudah meninggal dunia.  

“ Setelah rakor ini teman-teman KPU kabupaten/kota
akan berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan pencermatan
data-data itu, sehingga sebelum jadwal pleno penetapan tingkat kabupaten/kota pada
5-10 dan tingkat provinsi pada 8-12 Desember 2018 itu tidak ada masalah lagi,”
sambungnya.  



Menurut Safril, DPT yang di tetapkan dalam
DPTHP tahap II jumlahnya masih ada selisih dengan data perekaman e-KTP di
Dukcapil Malut. Data perekaman per 31 Oktober 2018 menunjukan masih terdapat
perbedaan. Misalnya di Kota Ternate dan Halmahera Selatan.

“ Di Kota Ternate jumlah penduduknya 216,589
dengan wajib KTP 153,980, yang baru melakukan perekaman e-KTP baru 124,749 dari
134,769 dengan presentase 87.5 persen. Sedangkan Halmahera Selatan, jumlah
penduduknya 250,101 dengan wajib KTP 174,792 yang baru melakukan perekaman baru
97,501 dari 127,119 dengan presentase 72.7 persen,” ujarnya.  



Grafis data perekaman e-KTP di Maluku Utara per bulan OKtober 2018

Sementara itu, Ketua Bawaslu Malut Muksi
Amrin menambahkan, penundaan DPTHP tahap II karena masih terdapat data pemilih
yang tidak sesuai. Misalnya data pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih
terdaftar dalam DPT,
hak konstitusional pemilih
tidak terdaftar atau tidak terakomodir dalam DPT.

“ Data yang tidak sesuai ini
misalnya, satu nomor induk kependudukan (NIK) di gunakan 5 pemilih/orang,
kemudian ada juga 5 orang menggunakan satu NIK, itu problem. Pencermatan ini
untuk menyamakan data kesesuaian sehingga tidak ada lagi masaalah, baik pleno
tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional,” kata Muksin.

Muksin berharap, setelah
dilakukan pencermatan yang di kemudian di tetapkan nanti tidak lagi ada DPTHP
tahap IV. Muksin mengtakan, dari pemaparan data perekaman e-KTP dari Dukcapil,
masih ada problem di beberapa kabupaten/kota.



“ Misalnya di Kota Ternate,
Halmahera Barat, dan Morotai. Dukcapil memaparkan ternyata data perekaman e-KTP
dan DPT tidak sesuai. Sehingga itu penetapan DPTHP-III ini bagian dari
terakhir, tidak ada lagi DPTHP lanjutan, clear di DPTHP III saja karena
sekarang sudah mulai percetakan logistik,” katanya. (eko/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *