KPU Haltim Siap Hadapi Gugatan PHP di Mahkamah Konstitusi

![]() |
Ketua KPU Halmahera Timur : Mamat Jalil |
MABA, BRN – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara masih terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski Pasangan nomor urut 1 Hi.Thaib Djaluddin-Noverius A. Bulango dan Moh. Abdu Nasar-Azis Ajarat sudah sodorkan gugatan ke MK, tapi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur tak mundur selangkah pun untuk menghadapi sidang lanjutan pada 5 februari nanti.
Ketua KPU Halmahera Timur, Mamat Jalil mengatakan, KPU siap menghadapi sidang tanggal 5 februari nanti. Barang bukti dan kuasa hukum KPU sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi lewat KPU RI baik barang bukti maupun kuasa hukum.
” KPU sudah masukan bukti sejak tanggal 1 Februari ke MK melalui KPU RI, dan persiapan kuasa hukum Hendra Kasim, sehingga KPU siap menghadapi sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, ” Ujar Mamat.
Sidang kali ini Kata Mamat, pengesahan alat bukti dan sebagai pihak termohon menjawab pokok aduan pemohon, juga mendengar keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Lanjut Mamat, KPU Halmahera Timur sebagai termohon dipastikan akan menjawab seluruh dalil pemohon Paslon 01 Hi. Thaib Djalaluddin-Noverius A. Bulang dan 03 Moh. Abdu Nasar-Azis Ajarat di sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi.
” Kami sudah persiapkan jawaban secara tertulis khususnya yang berkaitan langsung dengan pokok-pokok permohonan pemohon. Pastinya KPU Haltim siap menghadapi sidang kedua sengketa Pilkada Halmahera Timur di MK. Pada sidang kedua.
Mamat bilang, dalam sidang tersebut kami akan membacakan jawaban secara rinci satu persatu beserta bukti pendukung terhadap semua dalil yang dimohonkan. Setelah itu, MK yang akan memutuskan pada tanggal 15, 16, atau 17 Februari nanti, apakah perkara tersebut dilanjutkan ke sidang berikut atau tidak. (Mal).