Brindonews.com
Beranda Daerah KPK RI Gelar Rakor Monev MCP dengan Pemprov Malut

KPK RI Gelar Rakor Monev MCP dengan Pemprov Malut

Rapat koordinator monev KPK di Aula Melati Ternate. Rapat ini berlangsung selama dua hari, Jumat dan Sabtu.


TERNATE, BRN
– Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Pemerintah
Provinsi Maluku Utara menggelar rapat koordinasi monitoring dan evaluasi
capaian MCP di Aula Melati Ternate, Jumat 12 November kemarin. Agenda ini sebagai
upaya pemberantasan korupsi terintegrasi di Wilayah Maluku Utara.
 





Kepala
BKD Maluku Utara, Idrus Assagaf mengatakan,
monitoring dan evaluasi capaian MPC ini merupakan
pencegahan dini pada tindak korupsi yang ada di daerah. Terdapat Empat indokator
pada area intervensi Monitoring Center
for Prevention
atau MCP, yaitu regulasi, sistem informasi ASN, tata
kelola ASN dan pengawasan.

Masing-masing indikator,
sambung Idrus, ditentukan beberapa sub indikator yang diverifikasi oleh Tim Korsupgah
KPK. Setiap sub indikator telah terverifikasi melalui aplikasi JAGA.ID Komisi pemberantasan
Korupsi. Dari Empat area intervensi tersebut melibatkan beberapa OPD yang harus
memenuhi dokumen yang menjadi syarat.

“Menyangkut manajemen
ASN ini wajib beberapa dokumen yang harus dipenuhi oleh Empat SKPD terkait, yaitu
BKD, Inspetorat, Biro Organisasi, dan Biro Hukum Provinsi Maluku Utara. BKD
Maluku Utara dalam hal ini, telah memenuhi kurang lebih 21 dokumen terverifikasi
yang telah dipaparkan oleh Tim KPK Korwil Maluku Utara pada Rakor Monitoring
dan evaluasi capaian MCP tahun 202 di Aula Melati Ternate,” kata Idrus.





Sementara regulasi,
lanjut Idrus, terdapat dua sub indikator yang presentasenya masih dibawah 100
persen. Yaitu peraturan kepala daerah tentang manajemen ASN dengan capaian hasil
verifikasi KPK 50 persen, dan peraturan kepala daerah tentang manajemen ASN 75
persen.

Menurut Idrus,
capaian 100 persen ini menunjukkan telah memiliki data dukung lengkap sesuai
prosedur ketentuan yang berlaku. Beberapa sub
indikator lainnya yang perlu digenjot yang nantinya difasilitasi oleh
sekretaris daerah dan inspektur. Sebab kata Idrus, ini menyangkut dokumen lintas
SKPD.

“Butuh beberapa regulasi
lagi untuk penguatan manajemen ASN di Provinsi Maluku Utara. Untuk indikator sistim
Informasi dipenuhi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara dalam pelaporan
MCP KPK, terverifikasi seluruhnya dengan capaian 100 persen. Hal ini berkaitan dengan
sistem informasi kepegawaian yang
terintegrasi dengan data pegawai, kinerja, dan pembinaan pegawai, integrasi absensi elektronik dan aplikasi penilaian
kinerja,” katanya.





“Sedangkan tata kelola
ASN untuk sub indikator promosi, rotasi dan mutasi, terverifikasi 100 persen. Dalam
pelaporan MCP KPK, yang mencakup
pelaksanaan pengisian
JPT melalui mutasi antar JPT, pengembangan karir jabatan administrator dan jabatan
pengawas. Kemudian dokumen pendukung hasil penilaian kinerja dan pemetaan talenta/kompetensi,
berita acara tim penilai kinerja atau baperjakat, serta pelaksanaan pengisian
JPT melalui seleksi terbuka, dan sistem informasi jabatan pimpinan tinggi,”
Idrus menambahkan. (red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan