KPK Malut Desak Penegak Hukum Periksa Rizal Marsaoly

TERNATE, BRN – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk menelusuri anggaran pembebasan lahan Training Ground milik FC. Malut United seluas 3 hektar berlokasi di Kelurahan Tubo, Ternate Utara, Kota Ternate.
Pasalnya, pembebasan lahan tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum, dan Undangan-Undang No. 20 Tahun 1961 Tentang Pembebasan Lahan, serta Peraturan Mendagri No. 15 Tentang tata cara Pembebasan Lahan.
Kordinator Lapangan (Korlap) KPK Maluku Utara, Alimun Nasrun, mengatakan pembebasan lahan Training seluas 3 hektar tersebut melanggar aturan dan diduga kuat ada keterlibatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, saudara Rizal Marsaoly
“Selain melanggar peraturan pemerintah, Pembangunan Training Ground Milik FC. Malut United segera ditinjau kembali karena dibangun dalam Kawasan Rawan Bencana dan diduga tidak melakukan kajian dan dampak lingkungan, ” ujar Alimun saat berorasi di depan Kantor Wali Kota Ternate, Kamis 12 Juni 2025.
Selain itu kata Alimun, Aparat penegak hukum juga diminta memanggil Rizal Marsaoly, terkait anggaran Perjalanan Dinas Sekertariat Daerah Kota Ternate Sebesar Rp. 6 Miliar Tahun 2025.
Kemudian mendesak Kejati Malut memeriksa Rizal Masaoly dan kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, dalam Pengelolaan Pajak Hiburan (Gelora Kie Raha Ternate) yang tidak ada transparansi penggunaan dana sewa Stadion Gelora Kie Raha Ternate yang saat ini masih milik Pemda Kabupaten Halmahera Barat. (*)