Korupsi, 19 ASN Pemprov Malut Bakal Dipecat
Ilustrasi Foto Koruptor Yang Mendekam di Penjara |
SOFIFI,BRN – Sial benar nasib 19 Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Provinsi Maluku Utara yang sementara ini berstatus narapidana akibat
melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Bukan hanya itu dari 19
nama ini tak lama lagi akan dipecat dari ASN. Untuk dibuktikan kebenaranya,
Pengadilan Negeri Tipikor Ternate mengeluarkan daftar nama-nama yang tersandung
kasus korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Idrus Asagaf kepada awak media di ruang
kerjanya Senin (27/8/2018) mengatakan, daftar 19 PNS yang sudah di peroleh dari Pengadilan Tinggi Negeri Ternate yang ditandatangi
Panitra, Julius Bolla.
Daftar Nama-nama ASN Pemprov Maluku Utara Yang Terlibat Korupsi |
Mereka yang masuk kategori
narapidana, sejauh ini BKN Pusat sudah menghapus nama-nama sehingga tidak bisa
lagi mengurus kepangkatan sebab tak lama lagi akan dipecat dari ASN. “
Nama-nama meraka sudah di Blakclist”.
Ditanya apakah 19
narapidana ini masih menerima upah sebagai ASN atau tidak, dirinya mengatakan belum
mengetuhui masalah itu, silahkan saja ditanya ke Bendahara Gaji Badan
Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah (BPPKAD). Katanya (el/red)