Brindonews.com






Beranda Headline Kemendagri Tolak Evaluasi APBD-P Pemrov Maluku Utara

Kemendagri Tolak Evaluasi APBD-P Pemrov Maluku Utara

SOFIFI, BRN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan hasil evaluasi Ranperda APBD Perubahan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pengembalian rancangan APBD-P 2023 tersebut tertuang dalam surat nomor: 900. 1. 1 .4/18470/Kedua tertanggal 23 November 2023 yang diteken pelaksana harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan.





Surat yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara u.p Sekretaris Daerah ini memuat alasan mengapa Ranperda Provinsi Maluku Utara tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranpergub Maluku Utara tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tidak dapat dilakukan proses evaluasi.

Ada tiga alasan mendasar. Menurut Kemendagri, tidak dapat dilakukan evaluasi karena Peraturan Gubernur Maluku tentang RKPD Perubahan Provinsi Maluku Utara Tahun 2023 tidak melalui fasilitasi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Kedua, Rancangan Perda Provinsi tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama antara gubernur dan DPRD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD terlambat disampaikan.





Pemprov Maluku Utara baru menyampaikan melampaui tiga hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur.

Ketiga, proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara terekam (catatan aktivitas) sampai dengan tanggal 20 November 2023.

Kemendagri menyarankan agar Pemrov Maluku Utara dapat mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka mendanai keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak seperti kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya dan di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah. Melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam laporan realisasi anggaran.





Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Maluku Utara, M. Samrin S. Adam dikonfirmasi belum bersambut. Sampai berita ini dipublis, Samrin belum merespon pertanyaan ihwal surat dari pelaksana harian Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan