Investasi Bodong Kembali Makan Korban
Kombes Pol. Masrur |
TERNATE, BRN –
Investasi bodong kembali memakan korban.
Kali ini pemilik (bos) CV.
Arfi Group dilaporkan nasabahnya sendiri lantaran tidak mampu membayar bunga
yang telah dijanjikan.
Laporan nasabah atas nama Mega ini pada Jumat
(24/8) lalu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku
Utara (Malut). Laporan dengan dugaan ‘penipuan’
yang dilakukan Dedi selaku bos CV
Arfi Group ini menuai pro kontra. Sebab, sebagain nasabah CV Arfi Group
mendatangi kantor kantor Ditreskrimsus Polda Malut untuk melakukan negosiasi
dengan penyidik agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap bos mereka.
Kepala Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol.
Masrur di konfirmasi mengatakan,
penangguhan penahanan terhadap Dedi belum bisa dikabulkan penyidik seperti apa
yang diminta sebagian nasabahnya itu. Alasannya, kuasa hukum Dedi (terlapor) baru memasukan permohonan
penangguhan penahanan baru sekarang.
Masrur mengaku permohonan penangguhan
penahanan terhadap terlapor masih
dipelajari penyidik untuk dijadikan pertimbangan. “ Kan nanti ada pertimbangan
dari penyidik. Sehingga masih diteliti apakah disetujui atau tidak, nanti lihat
prosesnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Dedi, Kuswandi
Boamona menjelaskan perkara yang melibatkan klienya itu permohonan penangguhan
penahanan sudah ditahan Ditreskrimsus Polda Malut. Ia mengaku kedatangannya
pagi tadi untuk memasukan permohonan penangguhan penahanan baru.
“ Karena yang bersangkutan Dedi ini bersedia
membayar atau mengembalikan uang nasabah, jika dirinya bisa keluar dari penjara,”
terangnya.
Diketahui, terlapor saat ini mendekam di jeruji besi Polres Ternate. (Shl)