Margarito Sarankan DPRD Morotai Perkarakan Kemendagri Apabila SK Penjabat Diluar Usulan Gubernur

![]() |
Margarito Kamis |
TERNATE,
BRN
– Mencermati polemik usulan Pejabat Bupati Morotai pasca berakhirnya masa
jabatanya Bupati Benny Laos dan Wakil Bupati Asrum Padoma hingga saat ini belum
juga berakhir. Menanggapi hal tersebut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kembali menyoroti .
Kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai untuk membentuk rapat istimewa dan
memperkarakan Kementerian Dalam Negeri apabila menerbitkan Surat Keputusan
tidak berdasarkan dengan usulan Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani
Kasuba
‘ Saya sarankan DPRD Morotai
dapat memperkarakan Kemendagri apabila menerbikan SK Penjabat tidak sesuai
dengan usulan pemerintah Provinsi Maluku Utara”
Menurutnya, tidak ada aturan atau
undang yang mengatur soal penepatan pejabat bupati diluar usulan dari Pemerintah Provinsi. Perlu diingat gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat
di daerah.
Lanjut dia, secara tekhnis
dan administrasi, pemerintah provinsi sudah menjawab surat dari kemendagri
terkait permintaan nama-nama pejabat untuk di tetapkan sebagai penjabat bupati
Pulau Morotai. Dari situlah pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur
mengusulkan tiga nama yakni Kepala Badan pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)
Samsudin Banyo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD)
Ahmad Purbaya dan Kepala Dinas Kehutanan M Syukur Lila.
Dari tiga nama tersebut
harusnya Menteri dalam Negeri Tito Karnavian melalui penggodokan untuk
menetapkan salah satu diantaranya guna menepati posisi penjabat Bupati Pulau
Morotai, bukan menempatkan orang diluar usulan, apalagi info beredar ada juga
usulan dari Bupati Morotai.
lanjut dia, apalagi Dprd Kabupaten Pulau Morotai sudah meyurati Kemendagri. Dalam isi surat tersebut menrangkan, Dprd Kabupaten Pulau Morotai tidak akan bertanggungjawab jika penjabat bupati ditentukan lain oleh Menteri Dalam Negeri diluar nama yang diusulkan oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara (tim/red)