Kontrak SMI Berakhir, Sekprov: Tidak Bebani APBD, Justru Lebih Ringan
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir. |
TERNATE, BRN– Sekreataris Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir tidak mempersoalkan berakhirnya
kerjasama pembiayaan antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan PT. SMI.
Menurutnya, dengan berakhirnya
kontrak ini, SMI tidak lagi berkewajiban meminjamkan dana dalam membiayai
sejumlah infrastruktur fisik yang sebelumnya dibiayai menggunakan pinjaman SMI.
“Tidak ada masalah. Mereka tidak lagi
wajib memberi pinjaman dan kita harus bayar (ganti). Sebenarnya tidak ada
bedanya. Misalnya hari ini SMI kasih pinjam Rp. 45 juta, toh juga diganti Rp. 45 juta ditamba bunga lagi,” kata
Samsuddin, ketika disembangi usai Rakor DBH yang dilaksanakan BPKAD Maluku
Utara, di
Red Corner, Jalan Arnold Mononutu, Kelurahan Tanah Raja, Ternate Selatan, Senin, 9 Januari.
Samsuddin mengatakan, proyek-proyek
yang dibiayai dana pinjaman SMI nantinya dibayar menggunakan APBD. Langkah ini,
lanjut Samsuddin, tidak sama sekali membebani APBD, justru lebih ringan karena
tidak ada beban bunga.
“Kita masih tunggu siklus anggaran
berikutnya, karena belum ada dokumen yang masuk. Pengembalianya sekitar Rp 200
miliar. Kalau misalnya dibayar oleh SMI, berarti kan pemerintah bayar
pelan-pelan, 2023 sebagian dan 2024 sebagian. Tapi kalau misalnya dibayar di
perubahan (APBD) 2023, berarti Rp. 48 miliar utang pihak ketiga itu harus kita
siapkan sebanyak itu di APBD Perubahan. Itu saja sih bedanya,” katanya. (red)