Brindonews.com






Beranda Kabar Faifiye Komisi III DPRD Desak BP4D Percepat Dokumen RTRW

Komisi III DPRD Desak BP4D Percepat Dokumen RTRW

Rapat Komisi III DPRD Halmahera bersama BP4D di Ruang Rapat DPRD Halmahera Timur.


HALTIM, BRN
– Komisi III DPRD Halmahera Timur mempertanyakan
alasan belum selesainya penyusunan RTRW Kabupaten Halmahera Timur.





Komisi yang
membidangi Perekonomian dan Keuangan ini lantas mendesak Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D Halmahera Timur
secepatnya menyelesaikan revisi dokumen RTRW Halmahera Timur 2022-2042 yang
sampai sekarang belum rampung.



Ketua Komisi III DPRD
Halmahera Timur, Slamet Priatno mengatakan, Pemerintah Halmahera Timursudah seharusnya
menyelesaikan revisi dokumen RTRW dan menyerahkan ke DPRD untuk dibahas lebih
lanjut.





“Kami sudah tegaskan
ke mereka (BP4D Halmahera Timur) untuk mempercepat penyusunan revisi dokumen
RTRW. Kami juga pertanyakan sejauh ini tahapannya sudah sampai dimana? Karena
sampai saat ini dokumen RTRW belum diserahkan ke DPRD,” kata Slamet usai rapat
bersama PB4D di Ruang Rapat DPRD, Kamis, 18 Agustus.

Politisi PDI
Perjuangan itu menambahkan, apabila revisi dokumen RTRW sudah selesai, selanjut
diintegrasikan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Itu mengapa
Komisi III meminta secepatnya diserahkan ke DPRD untuk dibahas sesuai peraturan
perundang-undangan.

“Kalau tahapan
integrasi sudah selesai langsung diserahkan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut
sesuai Permen Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Tahun 2021 dan Permen
Nomor 11 tahun 2021. Pembahasan akan disesuaikan dengan regulasi itu,”
jelasnya.





Kepala Bidang
Infrastruktur Kewilayahan BP4D Halmahera Timur, Muchlis Husni menyatakan, bakal
mempercepat penyusunan revisi dokumen RTRW untuk mengintegrasikan dengan KLHS. Ditargetkan
September mendatang sudah diserahkan ke DPRD.

“Kami target bisa
secepatnya diselesaikan dan bulan depan sudah bisa diserahkan kepada DPRD untuk
dibahas lebih lanjut,” ucap Ulis, sapaan akrab Muchlis Husni.

Kendati begitu, menurut
Ulis, harus melewati beberapa tahapan untuk memperampung revisi dokumen RTRW
Halmahera Timur 2022-2042 di tingkat Kabupaten sebelum diserahkan ke Dinas
Pertanahan dan Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara untuk diintegrasikan
dengan penyusuan dan validasi KLHS, termasuk beberapa tahapan lainnya.
 





“Bahwa tahapan yang
harus dilewati diantaranya PK, kemudin penyusunan materi teknis, asistensi peta
dasar di tambah penyusunan dan validasi KLHS di tingkat Provinsi. Setelah itu
proses pengajuan dan pembahasan substansi RTRW di level Kabupaten. Memang
secara resmi dokumen RTRW belum diserahkan ke DPRD, kenapa belum sampaikan
karena RTRW dinyatakan selesai ketika dintegrasikan dengan rekomendasi KLHS,” sebutnya.



Sampai saat ini, pemerintah
daerah masih menunggu penyelesaian KLHS RTRW sampai pada validasi di Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara.





Setelah divalidasi
dan sudah ada hasilnya, selanjutnya dilakukan integrasi. Barulah kemudian
secara resmi dokumen RTRW dimasukkan bersamaan dengan dokumen KLHS RTRW ke DPRD
untuk dibahas.

“Kemudian, di situ
baru kami dapat berita acara sebagai kelengkapan dengan surat keputusan bupati
untuk dibawa ke provinsi untuk dievaluasi. Sebelum diserahkan ke pemerintah provinsi,
BP4D akan melakukan konsultasi publik secara terbuka. Kenapa belum konsultasi
publik, karena dokumen RTRW belum diintegrasikan dengan dokumen KLHS. Jadi
tahapanya seperti itu,” jelas Ulis. (mal/red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan