Brindonews.com
Beranda Headline Kejari Ternate Janji Buka Kasus Dugaan Jual Beli Bekas Rumdis Gubernur Malut

Kejari Ternate Janji Buka Kasus Dugaan Jual Beli Bekas Rumdis Gubernur Malut

Bekas Rumdis Gubernur Malut 

 TERNATE, BRN
Polemik kasus jual beli bekas Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara yang terletak
Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Kota Ternate Tengah, rupanya akan dijelaskan
oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate


Kami akan membuka terang kasus tersebut, ungkap Kajari Ternate, Abdullah kepada
sejumlah wartawan, Kamis (18/8/2022)





Menurutnya,
untuk mengetahui seperti apa kasus jual beli rumah dinas gubernur, akan
disampikan melalui konfrensi pers bersama Kasi Intel Kejari. ” Tunggu saja
nanti kita akan panggil biar aman mana yang selesai dan yang belum
selesai,” ujarnya.

Sambungnya,
agar tidak ada fitnah dan keraguan terkait penangan masalah ini tinggal kita
tunggu waktunya saja. Sebab selama ini beredar dimasyarakat itu hanya asumsi
infalid, atau tidak berdasarkan data yang ada, sebab kejari punya prinsip, jika
benar ya benar.

Sebelumnya Konoras menyatakandugaan aliran dana yang mengalir ke pihak lain dalam kasus
pembelian eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara harus ditelusuri.
Anggaran itu dikeluarkan untuk pembelian lahan atau rumah,
tapi kemudian digunakan untuk kepentingan 
dengan cara memperkaya diri.





“ Tentunya merupakan
satu kejahatan yang harus ditindak. Kalaupun lahan itu harganya Rp1
miliar, lalu dianggarkan Rp
2 Miliar dan pemilik mendapat 1 Miliar,
maka selebihnya itu korupsi, jadi mohon agar ini diusut
. Pihak lain itu siapa?. Apakah Rizal Marsaoly  atau Wali Kota M. Tauhid Soleman, bilang
saja,” sebutnya.

Sekadar informasi, Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman
(Perkim) Kota Ternate mengalokasikan pembayaran atau pembelian senilai lebih
dari Rp 7,5 miliar, namun diduga kuat hanya digunakan senilai Rp 2,2 miliar
untuk pembayaran lahan eks rumdis gubernur. (red/brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan