Tidak Merata, DPRD Minta Pemkab Tinjau Ulang Pemberlakuan TPP
Hasanudin Lajim. |
HALTIM, BRN– Empat
pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur memenuhi panggilan
DPRD setempat. Saat Rapat dengar pendapat di ruang komisi I, masing-masing OPD
mengklarifikasi issue pemotongan gaji
PNS yang belakangan menjadi polemik.
Kendati begitu, komisi yang membidangi
hukum dan pemerintahan itu nampak kurang puas dan menganggap masih menjanggal. Salah
satunya pemerataan pembagian TPP.
Sekertaris Komisi I DPRD Halmahera
Timur, Hasanudin Lajim mengaku masih bingung ihwal kebijakan pemerintah
setempat. Pemberlakuan pengalihan dua tunjangan PNS harusnya direalisasi merata.
“Penjelasan OPD hanya 2.695 orang dari
total 2.800 PNS lebih, padahal pengalihan dua struktur gaji itu berlaku semua
PNS. Jadi kami meminta pemerintah daerah kedepan semua PNS harus dapat TPP
tampa terkecuali. Kami juga meminta pemerintah daerah mengkaji kembali
pemberian TPP karena sebagian menerima dan sebagiannya lagi tidak,” ujar
Hasanuddin usai rapat tatap muka, Selasa 22 Maret.
Politikus PKS itu menilai issue pemotongan
gaji tidak lagi masalah. Hanya saja sebagian dari total PNS tidak mendapatkan
porsi diharapkan.
“Jadi kami anggap sudah clear. Kami
anggap juga TPP ini sudah sesuai prosedur. Hanya saja sebagian guru yang belum
dapat TPP tahun ini harus ditinjau ulang. Apalagi guru yang berada di wilayah
terpencil. Misalnya guru yang bertugas di Maba Utara dan Wasile Utara harus
lebih diperhatikan,” pinta Hasanuddin.
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda
Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid menjelaskan, kabar pemotongan gaji PNS tidak
benar adanya.
“Itu pengalihan dua komponen gaji yaitu
tambahan penghasilan ditambah tunjangan terpencil PNS dialihkan menjadi TPP
jumlahnya sebesar Rp 200 ribu per orang. Jadi kalau informasi pemotongan gaji
PNS tidak benar. Tadi kami sudah jelaskan ke komisi I dan dianggap tidak
bermasalah,” katanya.
Ardiansyah menyebutkan, dasar pemberlakuan
kewajiban PNS di Halmahera Timur mendapatkan TPP mengacu pada Permendagri RI Nomor
27 tahun 2021.
“Permendagri 27 tahun 2021 menjadi
payung hukum kami. Setelah kami dapatkan persetujuan pembayaran TPP baru
pemerintah daerah buat perdanya,” jelasnya.
Ardiansyah menjelaskan mengapa tidak
semua PNS menerima TPP. Ada beberapa kriteria dilihat; pertama, PNS baru mutasi
pinda dari luar daerah masuk ke Halmahera Timur; Kedua, guru yang menerima
sertifikasi; ketiga, guru yang menerima tunjangan terpencil (dacil) dan guru
yang jenjang pendidikan terakhir SMA/sederajat, bukan sarjana.
“Sertifikasi guru dan dacil ini
bersumber dari APBN, sehingga guru yang sudah mendapatkan hal itu tidak lagi dapat
TPP. Tetapi tahun depan mulai dianggarkan supaya semua PNS dapat merata,”
ucapnya. (mal/red)