Brindonews.com
Beranda Nasional KPMI Desak DKPP Pecat Lima Komisioner Bawaslu Malut

KPMI Desak DKPP Pecat Lima Komisioner Bawaslu Malut

JAKARTA – Koalisi Pergerakan Mahasiswa Indonesia
(KPMI) kembali mendatangi Kantor Bawaslu RI di Jl. MH. Thamrin No 14 Jakarta
dan DKPP RI, Kamis (6/12).





Mereka mempertanyakan sikap Bawaslu Malut mengeluarkan
rekomendasi diskualifikasi terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
nomor urut 3, Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK – YA) pada perhelatan
Pilgub Malut 2018.

Menurut mereka, sikap Bawaslu Malut mengeluarkan
rekomendasi tersebut tidak mendasar. Mereka juga menduga lembaga yang di pimpin
Muksin Amrin itu melanggarar kode etik penyelenggara pemilu.

Tak putus sampai disitu, massa aksi juga mendesak kepada
Bawaslu RI agar menindaklanjut putusan DKPP soal pemberian sanksi kepada tiga
Komisioner Bawaslu Maluku Utara, yakni Muksin Amrin, Aslan Hasan, dan Masita
Nawawi.





“ Meminta Bawaslu RI untuk mencabut penghargaan yang di
berikan Bawaslu Malut sebagai pengawas pemiliu terbaik. Karena berdasarkan
putusan DKPP, Bawaslu Malut terbukti melakukan pelanggaran kode etik pada
Pilgub Malut 2018,” ujar Koordinator aksi, Riswan dalam orasinya.

Tak lama berorasi di Kantor Bawaslu RI, massa aksi menuju
Kantor DKPP RI. Di tempat ini, massa aski mendesak DKPP untuk memecat 5 (Lima)
anggota Komisioner Bawaslu Malut karena telah melakukan konsprirasi politik dengan
salah satu Paslon Cagub Maluku Utara. Dugaan konpirasi itu dikuatkan dengan rekomendasi
diskualifikasi AGK-YA. “ Rekomendasi itu menurut kami prematur dan terkesan di
paksakan,” kata massa aksi.





Rekomendasi diskualifikasi terhadap AGK-YA ini bermula
dari laporan tim hukum paslon nomor urut 1, Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar
(AHM-Rivai). Menurut tim hukum paslon andalan Golkar dan PPP ini AGK yang
diusung bersama mantan Bupati Halmahera Tengah, M Al Yasin Ali melalui PDI-P
dan PKPI itu melanggar UU Nomor 10 tahun 2018 Pasal 71 ayat 2, 3 dan ayat 5 tetang
pemilihan kepala daerah.

Dari laporan tersebut Bawaslu Malut kemudian
menindaklanjut. Pada Kamis (1/11/2018) Bawaslu Malut mengeluarkan rekomendasi tentang
penesuran pelangaaran administrasi pemilihan tertanggal 26 Oktober 2018. Rekomendasi
Bawaslu dengan Nomor PM.05.01/413/MU/2018 itu merekomendasi ke KPU agar
mendiskualifikasi AGK-YA dari kontestasi Pilkada Malut.

Rekomendasi tersebut berakhir dengan mengecewakan. Ini setelah KPU
Malut bersepakat tidak mengakomodir atau tidak mendiskualifikasi AGK-YA
sebagaimana rekomendasi Bawaslu. Keputusan KPU tidak mengakomodir rekomendasi
tersebut setelah dilakukan rapat pleno pengambilan keputusan pada Kamis
(8/11/2018) yang tertuang dalam berita acara dengan Nomor
213/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018.





Dalam keputusan tersebut diputuskan AGK tidak terbukti
melakukan pelanggaran administrasi pemilihan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor
10/2016. Putusan ini dituangkan dalam Model PAPTL-2 KPU Malut tentang tindak
lanjut rekomendasi Bawaslu Malut terhadap dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan dengan Nomor 214/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018. (RBL)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan