Brindonews.com
Beranda Nasional Dewan Pers : Belum Diverifikasi, Media Diminta Mengisi Folmolir

Dewan Pers : Belum Diverifikasi, Media Diminta Mengisi Folmolir





Pertemuan Dewan Pers Dan Sejumlah Pimpinan Media Cetak dan Online 

TERNATE, BRINDOnews.com Media
cetak dan online yang belum diverifikasi diminta secepatnya mengisi folmolir
yang disediakan untuk di masukan ke Dewan Pers, ungkap Devisi Hukum dan
Penindakan, Dewan Pers RI, Furkan saat mengunjungi Kantor Surat Kabar Harian SKH
Seputar Malut Selasa (19/12/2017).





Tak hanya media cetak Seputar Malut (SM), kedatangan Dewan Pers ini
dalam rangka melakukan pendataan sekaligus memverifikasi media yang sudah
melengkapi admisnistrasinya, baik cetak maupun online di Maluku Utara.

“Jadi maksud kedatangan kami, untuk memberikan folmulir sekaligus
memberikan informasi terkait program Dewan Pers dalam verefikiasi media. Ada
folmulir yang disediakan untuk diisi, setelah itu baru diverifikasi. Yang belum
lengkap, nanti dilengkapi,” kata Furkan dihadapan Direktur Samsudin Sidik  bersama Pemimpin Redaksi Abdurahman Samian.

Kunjungan tersebut juga dihadiri oleh penanggung jawab lenteraonline.com
Ilham Maoeradji, Nusantaratimur.com Rahman Mustafa (Erik) juga dari pimpinan
redaksi Indotimur.com Faujan Apinang bersama Arif.





Furkan mengatakan, dewan pers menargetkan program verifikasi dapat
dituntaskan dalam waktu satu atau dua tahuan mendatang. Meski begitu, dirinya
berharap media yang belum mengisi folmulir sebagai sayarat verifikasi segera diisi,
setelah itu, dimasukkan ke Dewan Pers.

“Yang belum mengisi folmulir, nanti menyusul dari belakang. Langsung
saja datang ke kantor Dewan Pers, Jln. Kebun Siri, Jakarta Pusat,” katanya.

Saat ditannya soal status media dengan Perusahaan Komanditie (CV) namun
akan dinaikkan statusnya menjadi PT, kata dia, tidak masalah. 





“Silahkan saja melakukan peliputan berita namun tetap mengikuti kode
etik jurnalis. Nanti kalau sudah selesai persyaratan sekaligus mengisi
folmulirnya, masukkan administrasinya ke Dewan Pers agar diverifikasi,”
katanya.

Lanjutnya, verifikasi ini dilakukan agar dewan pers dapat mengetahui
media dan perusahaan yang terdaftar secara resmi ke Dewan Pers sehingga menjaga
kemungkinan ketika terdapat pengaduan dari pihak yang dirugikan, maka Dewan
Pers akan memeriksa nama dan perusahaan media 
yang berbadan hukum (PT).

 “Jika terdaftar, maka dapat diselesai ke Dewan
Pers. Sementara yang belum terdaftar, Dewan Pers akan ‘lepas tangan’,” katanya.





Kata dia, media yang sudah berbadan hukum pun tidak memberi jaminan aman
dari gugatan pihak lain. “Kuncinya adalah taat pada kode etik jurnalis,”
ujarnya. 

Ditambahkan, saat pembuatan PT, dirinya berharap, dalam Akte Notaris,
pasal 3 tentang jenis usaha, agar lebih spesifik ke media, baik cetak maupun
online. “ Tidak harus ada tambahan jasa konstruksi,” ungkapnya.

Sekadar diketahui bahwa, Perushaan Komanditie (CV) adalah badan usaha.
Sementara Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha sekaligus berbadan hukum.
Selain itu, untuk pengisian folmulir pendaftaran nama media dan perusa secara
online,  klik http://dewanpers.or.id/form_cyber
(emis/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan