Brindonews.com
Beranda Daerah Klaim PKH di Malut Bawa Dampak Positif

Klaim PKH di Malut Bawa Dampak Positif

Andrias Thomas

SOFIFI, BRN – Warga penerima program keluarga harapan atau PKH di Provinsi Maluku Utara, tercatat menurun dalam tahun 2019. Sekitar 2.602 warga yang merupakan kelompok keluarga penerima manfaat (KPM) PKH telah graduasi dan tidak lagi mendapatkan bantuan pemerintah.

Program PKH yang mulai masuk sejak 2011 atau 9 tahun silam, diklaim telah membuahkan hasil, karena jumlah penerima menurun. Berdasarkan data Dinas Sosial Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara per Desember 2019, tercatat ada sekitar 34.410 warga dari sebelumnya berjumlah 37.012 warga saat menerima PKH di 2018. Artinya ada penurunan sekitar 2.602 warga.





Kendati diklaim turun, total dana PKH 2019 lebih besar dibandingkan 2018 yang hanya Rp. 68.225.594.200. Di tahun 2019 total nilai dana yang digelontorkan  sebesar Rp. 142.087.675.000 dengan rincian 34.410 warga penerimaan dana PKH di Maluku Utara (Malut).

Kepala Dinas Sosial Malut
Andrias Thomas menjelaskan, turunnya presentasi penerima ditandai menurunnya
jumlah fakir miskin. “Ini
karena didorong  dengan program bantuan
sosial PKH, dimana setiap pendamping PKM tidak hanya mendampingi penerima menerima
bantuan, tetapi ikut mengedukasikan agar supaya bantuan tersebut dimanfaatkan bukan
hanya untuk kepentingan pendidikan saja. Misalnya bisa dikelola untuk usaha,
sehingga suatu saat bisa hidup mandiri dan keluar dari program kemiskinan,” kata Andrias
beberapa waktu lalu.





“Jika
di lapangan masih kedapatan ada fakir miskin yang mengeluh karena tidak masuk
daftar PKH, dan pendamping PKH tidak bisa mengakomodir, maka akan di berikan
surat peringatan atau SP,” kata Andrias menambahkan.

Chart cakupan PKH Tahun 2007-2018. Source: KEMENTERIAN SOSIAL RI

Andrias mengemukakan,
program PKH sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan
anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (
faskes) dan fasilitas layanan
pendidikan (
fasdik) yang tersedia di sekitar tempat tinggal.






Manfaat
PKH juga mulai didorong untuk mencakup 
penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan
taraf kesejahteraan sosial.
“Sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Namun
bantuan program sosial ini masuk di Malut pada 2011, Jadi di Malut sendiri sudah
berjalan selama 9 tahun,” kata Andrias beberapa waktu lalu.

Agar dapat
memanfaatkan faskes dan fasdik, lanjut Andrias, penerima KPM PKH terliebih
dahulu terdaftar atau teregistrasi dalam batabase, dan hadir pada faskes dan fasdik
terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan ibu
hamil, pemberian asupan gizi, imunisasi serta timbang badan anak balita dan
anak prasekolah.





Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Sementara untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.

“Anak sekolah yang mendapat bantuan akan di pantau setiap bulan, olehnya itu tugas pendamping PKH adalah memverifikasi dan validasi data. Mengecek kehadiran siswa setiap bulan, dan jika kehadiran siswa di bawah 85 persen maka bantuannya berkurang. Demikian dengan ibu hamil yang harus melakukan pemeriksaan di puskesmas atau rumah sakit sekitar,” terangnya.

Kepala Bidang Fakir Miskin Dinas Sosial Malut Umar A. Kadir menambahkan, kategori penerima bantuan sosial PKH adalah warga yang berpenghasilan dibawah dua juta rupiah.





Keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah. Bagi warga yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan. (na/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan