Ini Jam Kerja Bagi ASN Pemkot Ternate Selama Ramadhan

![]() |
Samin Marsaoly. |
TERNATE,BRN – Pemerintah Kota Ternate akan menerapkan jam kerja bagi Aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Ternate pada bulan Ramadan.
Hal ini untuk menindaklanjuti surat edaran menpan reformasi dan birokrasi Nomor 11 tahun 2022 tentang penerapan jam kerja di lingkungan Pemerintah.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, hari ini, Wali Kota akan menerbitkan surat edaran Kepada seluruh Pimpinan organisasi perangkat daerah OPD untuk menindaklanjuti edaran tersebut.
“Jam kerja bagi ASN akan berlaku efektif di awal puasa, apabila puasanya di hari senin maka jam kerja dari hari senin sampai Jum’at itu disesuaikan. Jadi mulai masuk kerja pukul 08:00 pulangnya pukul 15:00 Wit. Ucap Samin kepada wartawan. Senin (28/3)
Lanjut Samin, dalam surat edaran juga ditekankan dalam satu minggu 32,5 jam sehingga memenuhi unsur pelayanan sebagaimana ditetapkan Menpan-RB.
Sementara untuk pegawai dan Pimpinan OPD yang bertugas di luar daerah kata Samin, akan di batasi, karena kita tau bahwa saat ini masih pandemi Covid.(ham/red)