Brindonews.com
Beranda Headline Kejati Periksa Dua Pejabat Pemprov

Kejati Periksa Dua Pejabat Pemprov

  PPK Dikbud Jainudin Hamisi                          Ketua  (Pokja) I ULP, Rezza 





TERNATE,BRN –Dua pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara
yakni
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) I Unit Pelaksana Lelang (ULP), Rezza dan Pejabat
Pembuat Komite (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)
, Jainudin Hamisi diperiksa oleh penyidik intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).

Pemeriksaan terhadap
kedua pejabat tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan korupsi
berupa
markup anggaran
pengadaan 1 unit kapal
untukJurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan (NKPI) Sekolah Menenggah
Kejuruan (SMK)
swasta di Kabupaten
Halmahera Selatan senilai
Rp 7,8 miliar yang diduga bermasalah.





Bantuan pengadaan kapal
tersebut diadakan
dari
Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Dikbud) Malut melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun
anggaran 2019 senilai 7,8 miliar untuk SMK
swasta di Kabupaten Halmahera Selatan, yang telah dikerjakan oleh PT.Tamalanrea
Karsatama
,Jalan AM. Kamaluddin No.180
Kelurahan Salero
, Kecamatan Kota
Ternate Utara
,
Ternate
.

Seusai diperiksa penyidik
Kejati Malut
, kepada wartawan
Jainudin mengatakan dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan
pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 1
uunit kapal untuk SMK swasta di Halsel karena diduga ada temuan.

Menurut Jainudin berdasarkan
penyusunan
harga perkiraan sendiri (HPS), kapal untuk SMK swasta di Halsel yang diperbantukan dari Dikbud Malut, dan pengadaanya, baru dianggarkan tahun 2019.





Dari situlah, Dikbud Malut melalui PPK mengurus pengadaan
bantuan kapal

tersebut,
mulai dari pengurusan
DIPA, harga kapal, kapan penyelesaian pembuatan kapal hingga selesai untuk
kebutuhan jurusan NKPI SMK
swasta di Halsel.

Sedangkan nilai
kontrak yang tercantum dalam juknis semuanya 7,8 miliar
, tetapi nilai harga 1 uunit kapal adalah 3,1 miliar, anggaran sisanya untuk simulator dan dari perjanjian kerjasama
antara perusahaan yang tender
,pihaknya terima bersih.

Tetapi ada temuan
dalam kasus ini sehingga saya dipanggil oleh penyidik Kejati Malut untuk
dilakukan pemeriksaan
.
Mereka hanya menanyakan
kepada saya dalam kasus ini sumber dana dari mana
, dan dari 7,8 miliar ini rincianya apaapa,” kata Jainudin kepada wartawan di kantor Kejati Malut, Senin (20/1/2020).





Jainudin menambahkan,
dirinya diperiksa baru kali pertama dan penyidik menanyakan kasus mulai dari
pertama hingga terakhir.

“Berdasarkan Pokja I kami hanya berpatokan
juknis lelang dan itu yang sudah saya berikan keterangan kepada penyidik
Kejati Malut,”kata Ketua Pokja I Unit Pelaksana Lelang (ULP)
Malut, Rezza usai diperiksa
.(tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan