Brindonews.com
Beranda Hukrim Ketua Komisi III DPRD Morotai Divonis 6 Bulan Penjara

Ketua Komisi III DPRD Morotai Divonis 6 Bulan Penjara

Kantor Kejaksaan Negeri Morotai





MOROTAI, BRN– Pengadilan
Negeri Tobelo memvonis Rasmin Fabanyo 6 bulan penjara. Ketua Partai Keadilan Sejahtera
Pulau Morotai itu divonis atas perkara pencemaran nama baik Bupati Benny Laos.

Putusan 6 bulan
bui tersebut lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan
Negeri Morotai. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Morotai, Dasim Bilo
mengatakan kasus yang diperkarakan itu JPU menuntut 1 tahun penjara.

“Namun hakim
memvonis yang bersangkutan 6 bulan penjara,” ucap Dasim, Selasa, 15 Desember
2020.





Kendati sudah
berkekuatan hukum tetap, Jaksa Kejaksaan Negeri Morotai belum mengeksekusi Rasmin
Fabanyo. Pertimbangannya, jaksa masih menunggu apakah Rasmin Fabanyo yang juga Ketua
Komisi III DPRD Morotai itu sepenuhnya menerima hasil putusan atau melakukan banding.

“Jika tidak melakukan
upaya banding dan langsung menerima putusan pengadilan, maka jaksa akan
melakukan eksikusi,” ucapnya. (fix/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan