Ketua Bawaslu dan KPU Penuhi Panggilan Polda Malut

![]() |
Wawacara Ketua Bawaslu dan Ketua KPUD Malut Usai Menghadiri Undangan Polda Malut |
TERNATE,BRN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Baswalu) Provinsi
Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin akhirnya menghadiri undangan Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, kehadriannya sebatas
klarifikasi terkait dengan tahapan pencalonan Calon Gubernur dan wakil Gubernur
Malut, daftar pemilih ganda serta hak pilih yang dilakukan salah satu calon
Gubernur nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang terbukti menggunakan hak
pilihannya di desa Gela Kabupaten Kepulauan Sula.
“ Ada Tiga poin untuk diklarifikasi, secara prosedural
sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2017 terhadap perubahan peraturan KPU nomor
3 tahun tahun 2017 tentang pencalonan dan yang kedua terkait mekanisme daftar
pemilih tetap serta mekanisme pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu,” ungkap
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai
menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malut. Selasa (17/7/2018).
Lanjut Muksin, yang menjadi konsen Polda adalah sarat
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari AHM, maka itu pihaknya telah
menjelaskan bahwa SKCK dari cagub Malut AHM itu diterbitkan oleh Polda dimana
saja berada berdasarkan alamat KTP domisili yang dimaksud. “ AHM memiliki KTP
DKI Jakarta, Polda Metro berkewenangan
mengeluarkan dan itu yang kami jelaskan secara rinci didalam peraturan KPU ke
penyidik tadi,” katanya.
Untuk pencoblosan di Desa Gela yang dilakukan calon
gubernur AHM kata Muksin, pihaknya menyampaikan bahwa yang bersangkutan
menyalurkan hak pilihnya menggunakan formulir A5 dan terdaftar di TPS 1 Desa
Mangon dengan nomor DPT 149 karena yang bersangkutan juga memiliki KTP di desa
setempat.
Hal senada juga disampaikan ketua KPU Malut Sahrani
Sumadayo, materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik masib bersifat pemeriksaan
yang dialamatkan penyidik ke ketua Bawaslu Malut. “ Selanjutnya kita belum tau,
karena kita hadir disini untuk menghadiri surat undangan klarifikasi dari Polda
ke kita,” kata Sahrani.
Penyampaian dalam materi pemeriksaan yang dilakukan, hanya
menjelaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku karena, KPU berpegang pada
aturan yang berlaku saat ini. Untuk pencoblosan cagub Malut AHM di desa Mangon, Sahrani mengatakan, AHM bisa
menyalurkan hak suara pada pilgub di desa setempat karena yang berangkutan
memiliki dokumen yang diisyaratkan untuk diakomodir sebagai pemilih.
“Saya menegaskan, selaku penyelenggara pemilu tidak bisa
diintervensi oleh siapapun dan kita memang tidak merasa di intervensi sampai
saat ini,” imbuhnya.
Sementara itu,Direskrimum Kombes Pol Dian Harianto
melaui Kabid Humas AKBP Hendry Badar mengatakatan, Dugaan tindak pidana masih
dalam tahap penyelidikan terhadap keterangan saksi dari ketua KPU dan ketua
Bawaslu Malut. ” Ada dugaan terjadinya tindak pidana kami dari
penyidik polri dalam hal ini Direskrimum Polda Malut permasalahan ini agar
tidak membias jau kemana-mana. Olehnya itu harus meminta klarifikasi ketua KPU
dan ketua Bawaslu terkait isu-isu yang beredar di Malut tersebut”Katanya
(shl/red)