Margarito Sebut APBD Morotai Bodong
Margarito Kamis |
MOROTAI,
BRN – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta Kapolda Maluku Utara
(Malut) dan Kapolres tuntaskan kasus Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai induk 2018 yang terindikasi fiktif.
Kata dia, dari segi ilmu hukum
tidak ada alasan dimana, memalsuan APBD itu disebut bukan tindak
pidana, jadi persoalan pemalsuan APBD itu harus di usut tuntas. “Kapolda
dan Kapolres jangan takut siapa pun dia di Morotai ini, tidak orang yang kebal
hukum, tidak ada orang yang lebih tinggi dari hukum, kasus ini harus bongkar,
ini jahat dan ini salah, “ucapnya saat bertandang ke Morotai, Senin
(16/46/2018).
Menurutnya, APBD yang digunakan Pemkab
Morotai saat tidak sah, karena sesuai dengan prosedur APBD bisa digunakan, jika
terdapat persetujuan dari lembaga DPRD melalui paripurna. “Berdasarkan
sistem APBD Morotai itu bodong, terkecuali menggunakan ilmu tipu-tipu barulah
APBD sah, “tegasnya.
Dia lantas mempertanyakan kenerja Polres
Pulau Morotai yang dianggap lambat menangani kasus yang di maksud, dia
meranggapan APBD fiktif mudah ditangani, sehingga tidak ada alasan pihak yang
berwajib menyebut, bahwa kasus tersebut sulit ditangani. “Kan begini
didalam APBD terdapat tandangan pacek saja siapa yang tandangannya dipalsukan,
ini kan simpel, “imbuhnya.
Dia juga mendesak, Kapolda dan Kapolres
harus memberikan kepastian terhadap masyarakat Morotai seputaran kasus APBD
fiktif itu. “Kapolda dan Kapolres jangan takut ungkap kasus ini, tunjukan
kepada masyarakat Morotai, bahwa mereka bekerja untuk negara bukan untuk orang
perorang, “terangnya. (Fix/red)