Kementerian Investasi BKPM RI Apresiasi Langkah BPKPAD Malut

![]() |
Pertemuan Kepala BPKPAD Malut, Ahmad Purbaya bersama Direktur regional V Kemenivest Badan Koordinasi Penanaman Modal Yos Heman |
JAKARTA,BRN – Badan
Pengelolaan, Keuangan Pendapatan dan Aset daerah (BPKPAD) Provinsi Maluku Utara
terus melakukan kordinasi dengan Pemerintah pusat terkait dengan pungutan pajak
air permukaan terhadap perusahaan yang ada di Maluku Utara.
Kali ini BPKPAD Malut
melakukan kunjungan ke kantor Kementerian Investasi (Kemenivest) Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta untuk melakukan kordinasi. ini
berkaitan dengan pemanfaatan air permukaan yang ada di salah satu perusahaan di
Maluku yakni PT. IWIP.
Kedatangan Kepala BPKPAD
Malut ini disambut baik oleh direktur Regional V Kementerian Investasi BKPM
Jakarta, Yos Herman.
“ Saya sangat mengapresiasi
Kedatangan Kepala BPKPAD Provinsi Maluku Utara ” kata direktur, Kemenivest, Yos
Herman pada Jumat, (2/7/2021).
Hasil rapat tersebut,
Direktur regional V Kemenivest Badan Koordinasi Penanaman Modal Yos Heman
berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Pekerjaan Umum dan
Pentaan Ruang, Pemda dan PT.IWIP untuk membahas tarif air permukaan.“
Kemenivest BKPM berjani akan
memfasiltasi pertemuan lanjutan dengan pihak terkait”.
Kepala BPKPAD Malut Ahmad Purbaya mengucapkan terima
kasih kepada Kemenivest BKPM karena telah bersedia menerima, bahkan akan
kembali menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian PUPR, Pemda dan salah satu
perusahan yakni PT.IWIP. “ Mudah-mudahan dalam pertemuan ini bisa menghadirkan
solusi terkait penetapan pemungutan pajak air permukaan,” tuturnya
Perlu diketahui, Pemerintah
Daerah Provinsi memiliki kewenangan untuk memungut lima jenis pajak daerah.
Salah satunya ialah pajak air permukaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal
2 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
“Merujuk pada Pasal 1 angka
17 UU PDRD, pajak air permukaan dapat diartikan sebagai pajak atas pengambilan
dan/atau pemanfaatan air permukaan. Semua air yang terdapat pada permukaan
tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat dapat
dikategorikan sebagai air permukaan,”pungkasnya. (adv/red)