Brindonews.com
Beranda Advertorial Pemprov Malut Bersama DPRD Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2024

Pemprov Malut Bersama DPRD Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2024

SOFIFI, BRN – DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Jumat (16/08/2024).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud S.E., didampingi Wakil Ketua, Dr. Muhammad Abusama, ini dihadiri angota-anggota DPRD Maluku Utara, dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku Utara.





Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, mengatakan hasil kesepakatan dalam pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Malut bersama dengan TAPD dengan melalui sisi kebijakan, sisi pendapatan dan sisi belanja bahwa Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD Maluku Utara Tahun 2024 merupakan salah satu tahapan yang disusun dalam rangka proses penyesuaian dan penyelarasan, perencanaan dan penganggaran pembangunan Maluku Utara Tahun 2024, yang disesuaikan dengan dinamika situasi dan kondisi sosial ekonomi yang terjadi di Maluku Utara saat ini.

Sementara itu, Pj. Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Daerah telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan PPAS Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 13 Agustus 2024 kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati secara bersama.

“Alhamdulillah atas kerja keras serta kerjasama antara Pemerintah Daerah dan DPRD telah menyepakati bersama KUA dan PPAS Perubahan Anggaran Tahun 2024, hal ini patut diapresiasi.” ujarnya.





Lanjutnya, berdasarkan asumsi Perubahan KUA – PPAS Tahun 2024 telah disepakati bahwa, terdapat 3 poin penting yakni terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD Induk 2024 yang mengakibatkan terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya target pendapatan.

Selanjutnya adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran terhadap Unit Organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, dan terjadinya keadaan yang menuntut untuk dilakukan penganggaran atau penambahan anggaran terhadap program/kegiatan yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan apabila ditunda akan menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

“Pelaksanaan prioritas Perubahan KUA – PPAS Tahun 2024 Daerah dilakukan dengan pendalaman pada aspek Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial untuk mendukung prioritas satu dengan yang lainnya,” ungkapnya.





Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, ASN serta Insan Pers. (Brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan