Brindonews.com
Beranda Headline Kejati Terus Dalami Dugaan Kasus Korupsi Sayoang-Yaba

Kejati Terus Dalami Dugaan Kasus Korupsi Sayoang-Yaba

Foto ilustrasi, Dugaan Korupsi Anggaran Jalan Sayoang- Yaba Kabupaten Hamlahera Selatan (Halsel)

TERNATE BRN– Rupanya kasus dugaan
tindak pidana korupsi pembangunan jalan Sayoang- Yaba di Kabupaten Halmahera
Selatan terus didalami untuk mengetahui siapa actor utama.





Kali ini Kejati Malut akan menjadwalkan untuk pemanggilan
terhadap pihak terkait dalam hal ini kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) Jafar Ismail dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Maluku Utara, untuk dimintai keterangan seputas anggaran pembanguna
jalan Sayoan-Yaba yang menghabiskan anggaran senilai Rp 49,5 Miliar.

Pemanggilan pihak terkait dijadwalkan pada hari Rabu
(06/02), terutama paihak dinas PUPR dan komisi III DPRD Malut,  
ungkap Kasi Penkum Kejati Malut Apris R. Ligua di ruang
kerjanya Senin (04/02/2019).

Kata dia, kasus dugaan korupsi anggaran jalan Sayoang-Yaba
ini segera diselesaikan secepat mungkin. “ Upanya penyelesaian kasus ini harus
di percepat untuk mendapatkan actor utama, katanya.

Ditanya terkait dugaan keterlibatan kepala Dinas PUPR
Jafar Ismail dan Komisi III DPRD, Apris mengatakan belum diketahui secara
detail, sebab masih dalam tahap pemanggilan untuk dimintai keterangan.





“Saya belum tau untuk teknisnya, untuk nama-nama  belum bisa sampaikan, karena teknisnya ada di tim penyidik, kami juga
belum bisa buka siapa saja yang atau nama-nama yang bakal di panggil,”
akunya.

Lanjut dia, harus menunggu hasil hasilnya saja, karena tim
sementara masih bekerja, sebab masih dalam tahap penyelidikan, nanti kami akan
buka kalau kasus ini naik pada penyedikan” katanya.

Sekedar di ketahui, untuk
kasus proyek Sayoang-yaba sendiri di anggarkan melalui APBD provinsi Malut,
tahun 2015 senilai Rp. 49.5 Miliar, yang di kerjakan oleh PT. Bangun Utama
Mandiri Nusa sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 600.62/SP/DPU-MU/APBD/BM/FSK.06/2015
tanggal 19 Juni 2015. (Shl/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan