Brindonews.com
Beranda News Dua Bacaleg Terancam di Coret KPUD

Dua Bacaleg Terancam di Coret KPUD

Ilustrasi

MOROTAI, BRN – Tahapan
Pemilihan Legislatif (Pileg) sudah memasuki tahap klarifikasi Komisi Pemilihan
Umum (KPU). Meski begitu, terdapat dua nama Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg)
bermasalah dan terancam dicoret KPU. Itu artinya keinginan dua nama Bacaleg
tersebut mengikuti kontestasi Pileg 2019 mendatang 
bisa saja pupus.





Dua
nama tersebut adalah Abdul Rahman Daeng Sugi yang diusung partai Demokrat dan Sahwi
Lohor diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Keduanya belakangan diketahui bermasalah
hukum. Abdul Rahman Daeng Sugi yang juga mantan kepala desa (Kades) Darame itu
pernah di vonis enam bulan penjara dengan denda Rp 6 juta, sedangkan Sahwi
Lohor tak lain Kades Muhajirin ini di vonis tiga bulan penjara dengan denda Rp
3 juta.

Komisioner
KPU Morotai, Luth Djaguna dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (29/8) mengatakan,
keduanya diketahui pernah terlibat kasus Pilkada tahun 2017 lalu di Pengadilan
Tobelo. Keduanya di vonis hukuman percobaan yang berbedah.

“ Abdul
Rahman Daeng Sugi di vonis enam bulan penjara dengan denda Rp 6 juta dan Sahwi
Lohor mendapat hukuman tiga bulan penjara dengan denda Rp 3 juta,” ucapnya.

Berdasarkan  pasal 23 ayat 4 PKPU nomor 20, caleg wajib mengudurkan
diri dari pencalonan jika tersandung kasus hukum dan memiliki vonis tetap dari
pengadilan. 
“ Karena sudah dipastikan kedua nama caleg ini tidak akan masuk
dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di Pileg 2019 mendatang,” sambungnya.





Hal
yang sama terdapat di pasal 8 ayat 1 huruf B angka 12. Terpidana karena ke
alpaan ringan atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara dan
bersedia secara terbuka dan jujur mengemumka kepada publik. Kemudian pasal 8
ayat 6 menjelaskan tentang surat peryataan sebagaimana pada ayat 1 huruf B
angka 12.


Di pasal ini terdapat empat persyaratan yang harus dilampirkan pada saat caleg mendaftarkan
diri ke KPU, salah satunya melengkapi salinan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap,” ujar Luth.

Kata
dia, ke empat persyaratan ini keduanya belum melengkapi. Sehingga apa yang dijelaskan
dalam poin A pasal pasal 8 ayat 1 huruf B angka 12 itu dinyatakan tidak
lengkap.





“ Poin
A itu mengenai surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan terpidana karena kealpaan ringgan (Kulpalefis) atau alasan politik
yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Poin B terkait putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap. Poin C mengatur surat dari pemimpin redaksi media
massa nasional atau lokal yang menerangkan bahwa bakal calon telah terbuka dan
jujur mengumumkan kepada publik, dan Poin D adalah bukti pernyataan yang di
tayangkan di media nasional dan lokal,” jelasnya.

Kendati
demikian, Luth Djaguna memastikan partai politik (parpol) bisa mengganti nama
bacaleg lain untuk mengisi kekurangan kouta. Waktu pergantian caleg sendiri dimulai
pada tanggal 1 sampai 4 September 2018. “ Sebelum berakhir waktu yang
ditentukan daftar nama pengganti sudah harus masuk ke KPU, karena kalau
melewati waktu yang di tentukan itu sudah tidak bisa,” ujarnya.

Lanjutnya,  meski saat ini tahapannya sudah pada tahap klarifikasi,
akan tetapi KPUD Pulau Morotai masih menunggu putusan KPU Provinsi.  “ Karena masih banyak para caleg yang
berstatus pegawai perusda, BUMDes, dan TKD. Dan  sampai sekarang belum memasukan surat
pengunduran diri. (Fix/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan