Brindonews.com
Beranda News Kejati Serius Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Di Dinas Kehutanan

Kejati Serius Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Di Dinas Kehutanan

Juru bicara Kejati Malut Richard Sinaga

TERNATE, BRN – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara rupanya tidak main- main mengusut tuntas dugaan kasus korupsi di dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

Hal ini dibuktikan dengan adanya kehadiran Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Sukur Lila di kantor Kejati Malut Kamis 13 Agustus pukul 13:15 WIT, guna menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait tiga paket pekerjaan yang di duga ada indikasi tindak pidana korupsi





Sebut saja pekerjaan proyek program rehabilitasi hutan dan lahan pada pengadaan pembibitan dan tanaman. Alat dan bahan pemeliharaan tanaman tahunan yang bersumber dari APBD tahun 2019 senilai Rp 2,1 miliar dengan harga penawaran Rp 1,6 miliar.

Selanjutnya proyek pembangunan rekonstruksi fasilitas sarana prasarana pendukung wisata mangrove Sofifi tahun 2019 senilai Rp 1,7 miliar lebih. Dan terakhir proyek pengadaan barang tanaman pembibitan dan penanaman (pemeliharaan tahap I) senilai Rp 700 juta.

Ketiga proyek tersebut dikerjakan satu perusahan yakni CV. Gamalia yang di duga milik salah satu kontraktor ternama di Maluku Utara.





Kedatangan kadis Kehutanan Sukur Lila di kantor Kejati malut mengenakan kemeja kotak-kotak dan celana panjang warna abu-abu itu guna memenuhi panggilan Kejati malut. Pasca di periksa kadis Kehutanan meninggalkan kantor Adhyaksa sekitar pukul 15:14 WIT.

Juru bicara Kejati Malut Richard Sinaga kepada wartawan Kamis 13/8/2020) membenarkan kedatangan kadis kehutanan itu guna menyampaikan klarifikasi dari Kadishut. “Iya memang benar adanya kedatangan kepala dinas kehutanan di Kejati Malut, tetapi hanya diundang untuk dimintai klarifikasi,”.

Richard menambahkan, kedatangan Kadishut itu karena sebelumnya dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sehingga yang bersangkutan diundang sebatas dimintai klarifikasi. Menurut corong lembaga Adhyaksa ini klarifikasi itu menyangkut proyek program rehabilitasi dan lahan pengadaan pembibitan dan tanaman tahun 2019.





Sebelumnya Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Malut Efriyanto kepada wartawan baru-baru ini menuturkan, dugaan korupsi tentang tiga item tahun 2019 pada Dishut itu dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan data. Karena itu, menurut Efriyanto, dilakukan pengumpulan bahan keterangan kepada orang-orang yang berkaitan.

“Pengambilan keterangan itu, bisa juga di ambil dari orang-orang yang berkaitan menyakut pookok persoalan tiga item di Dishut Malut,” tandasnya. (Jr/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan