Brindonews.com


Beranda Hukrim Lakukan Demo Protes Putusan Hakim

Lakukan Demo Protes Putusan Hakim

Para pendemo membawa keranda mayat lalu meletakkan di depan PN Bobong. Keranda dibungkus kain putih bertuliskan ‘MATINYA KEADILAN’ itu bentuk protes putusan majesi hakim yang menurut mereka tidak sesuai fakta persidangan.

TALIABU, BRN – Masyarakat Desa  Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut,
Pulau Taliabu melaksanakan aksi protes di depan Kantor Pengadilan Negeri Bobong,
Senin (16/9). Masa aksi mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Nggele Bersatu ini
memprotes keputusan hakim soal kepemilihan lahan.

Menurut pendemo, putusan
perkara nomor: 2/Pdt.G/2019/PN.Bbg dengan penggugat
H. Lamusa bersama Pemdes Ngele selaku tergugat
I
dan Pemkab Pulau Taliabu sebagai tergugat
II
itu tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan maupun ada kejanggalan hukum.





Koordinator aksi, Moh.
Azhar menilai keputusan PN Bobong memenangkan penggugat mencerminkan
ketidakcermatan hakim dalam melihat fakta-fakta persidangan dan terkesan cacat
hukum. “ Putusan tersebut tidak mengindahkan asas-asas keadilan, karena adanya
kejanggalan hukum yakni, letak lokasi, batas, dan luasnya atau obyek sengketa
tidak sesuai dengan yang di sebutkan penggugat,” kata Azhar dalam orasinya.

Sesuai fakta-fakta persidangan,
sebut dia, terungkap jelas baik penggugat, tergugat, maupun keterangan saksi. Dalam
fakta ini lahan yang disengketakan ini sudah di jual kepada masyarakat desa Nggele
berupa 100 kilo gram cengkeh kering, hanya saja pada pelunasannya baru 65 kilo
gram, sedangkan sisanya dilunasi Kepala Desa Ngele,
Ajis
Nurhasa
.

Kuasa Hukum penggugat,
Mustakim La Dee mengatakan, perkara yang ditangani itu tergugat I lebih dulu menggusur sebelum ada penyerahan atau pengalihan
hak milik. Dalam penggusuran itu tergugat I mengalihkan hak kepemilikan kliennya
ke tergugat II yaitu Disperindagkop Pulau Taliabu membangun pasar. “Langkah ini
menurut saya perbuatan melawan hukum, karena tergugat I dan penggugat
belum melakukan peralihan hak,” katanya.





Berdsarkan fakta persidangan,
kata dia, pihak tergugat tidak mampuh menunjukan dokumen surat peralihan hak dari
kliennya H. Lamusa ke tergugat I. Pertimbangan
majelis hakim membaca putusan telah benar dan nyata lahan objek sengketa yang
disengketakan tersebut sudah di gusur tergugat
I
dan tergugat II. “Pembangunan
pasar ini tanpa hak dan melawan hukum. Sehingga sesuai fakta-fakta hukum persidangan
dan dalil gugatan penggugat di kabulkan sebagian gugatan. Dalam gugatan ini objek
sengketa tersebut masih sah pilik klien kami sesuai bukti alas hak yang dimiliki,”
katanya. (her/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *