Kejati Minta Publik Bersabar
APRIS R LIGUA |
TERNATE, BRN – Front Koalisi Parlemen Jalanan
(FKPJ) Provinsi Maluku Utara menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati)
menyuarakan sejumlah kasus indikasi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Dalam aksi itu, setidaknya ada 7 (tuju)
dugaan tipikor yang disuarakan. Yaitu, dugaan korupsi anggaran proyek
pembangunan jalan dan jembatan Sayoang-Yaba Halmahera Selatan (Halsel), dugaan
korupsi anggaran pembangunan jalan segmen VII Peleri-Mailoa di Kecamatan
Makian, dan dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan jalan
Laluin-Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan.
“ Serta dugaan korupsi pada proyek
peningkatan jalan Sofifi segmen VII di Oba Tidore Kepulauan pada 2014, dugaan
fiktif pengadaan Intalasi Pengelolan Air Limbah (IPAL) di Dinas Kesehatan Kota
Ternate pada 2017 senilai Rp 750 juta,, dugaan kelebihan anggaran Rp 2 miliar
(Rp. 2. 100,000,000,000) perawatan Puskesmas Sulamadaha, serta dugaan korupsi
di UPTD Samsat Halmahera Timur senilai Rp. 631.371.250 “, beber koordinator
aksi, Sudarso Manan.
Menurut Sudarso, sejumlah kasus tersebut
rata-rata bersumber dari Anggaran Belanja Pendapat Daerah (APBD) pada 2014, 2015,
2016 dan 2017. “ Seperti pada proyek peningkatan jalan Sofifi segmen VII di Oba
Tidore Kepulauan pada 2014. Proyek ini, Pemkot Tikep merealisasikan kurang
lebih Rp 17 miliar ditambah Rp 2 miliar anggaran pembebasan lahan, jadi
totalnya Rp. 19 miliar. Berdasarkan dokumen LKPD DPRD Malut 2014, ada dugaan mark-up pembayaran pada proyek tersebut
“, ungkapnya saat berorasi di depan Kejati, Senin (18/3).
Sartono, salah satu orator FKPJ mendesak
kepada Kejati Malut menyelesaikan kasus tipikor baik yang sudah terigester di buku registrasi maupun
belum terigester. “ Kami juga
mendesak kepada Kejati untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Malut, Djafar
cs “, desaknya.
Djafar, menurutnya, bertanggungjawab penuh
atas kerugian negara sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut dengan nomor: 17.A/LHP/XIX.TER/5/2017. “ Karena
saat itu Djafar cs selaku PPK pada proyek ruas jalan dan jembatan Sayoang-Yaba
di Halmahera Selatan,” katanya.
Selain mendesak Kejati memanggil dan
memeriksa Kepala Dinas PUPR Malut, dia juga meminta Kejati menyelidiki dugaan
korupsi anggaran perawatan Puskesmas Sulamadaha.
“ Serta memanggil dan memeriksa Kepala Dinas
Kesehatan Kota Ternate dan Kepala UPTD Samsat Halmahera Timur atas dugaan
penggelapan anggaran PKB dan BBN-KB sesuai LHP BPK Perwakilan Malut “, pintanya.
Minta Bersabar
Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Risman Ligua
mengemukakan, dari sejumlah kasus yang disuarakan FKPJ, merupakan penyampaian
aspirasi perihal penanganan kasus korupsi yang di tangani Kejati, salah satunya
dugaan tipikor pada kasus Sayoang-Yaba.
Sayoang-Yaba, menurut Apris, saat ini Kejati intens
melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Karena itu, juru bicara di Kejati
Malut ini meminta publik untuk bersabar. “ Bersabar saja, karena proses
(penyelidikan) masih jalan. Nanti kita tunggu hasil akhirnya seperti apa “, katanya
saat ditemui di Kejati Senin siang tadi.
Jaksa madya di Kejati Malut itu bilang, hasil
pemeriksaan bisa saja cukup bukti untuk di tingkatkan ke tahap penyidikan dan
bisa saja belum cukup bukti serta tidak memenuhi unsur tipikor. “ Kami (Kejati)
sudah jelaskan ke mereka (masa aksi) terkait penanganan kasus tipikor proyek
Sayoang-Yaba. Sementara Kejati masih bekerja “, katanya.
Karena itu, Apris meminta dugaan penggelapan
anggaran PKB dan BBN-KB pada UPTD Samsat Halmahera Timur dan kasus lainnya
disuarakan dalam aksi tersebut bisa dibuat laporan resmi yang diserta
bukti-bukti untuk di tindaklanjuti oleh Kejati.
“ Ini belum bisa kita tindaklanjut, harus ada
datanya. Inikan orang hanya ngomong, tapi apakah penyimpangannya itu seperti
apa kita (Kejati) belum tau. Supaya bisa di tindaklanjuti, harus ada bukti yang
cukup sebagai dasar dilakukannya tindaklanjut “, kata Apris menjabarkan.
Sekedar diketahui, proyek
Sayoang-Yaba sendiri dianggarkan melalui Anggar Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Provinsi Malut Tahun 2015 senilai Rp 49,5 miliar. Proyek yang dikerjakan
PT. Bangun Utama Mandiri Nusa itu sesuai surat perjanjian kerja (SPK) nomor: 600.62/SP/DPU-MU/APBD/BM/FSK.06/2015
tanggal 19 Juni 2015. (brn)