Jokowi Resmi Teken PP Kenaikan Gaji PNS
ILUSTRASI |
JAKARTA –
Para pegawai negeri sipil (PNS) kembali mendapatkan angin segar. Ini karena Presiden
Joko Widodo (Jakowi) telah resmi meneken aturan tentang kenaikan gaji PNS pada
13 Maret 2019 kemarin.
Aturan tertuang dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil itu, gaji PNS naik rata-rata 5 persen.
Ada dua pertimbangan kenaikan gaji
PNS. Pertama, meningkatkan daya guna, dan kedua, hasil guna serta kesejahteraan PNS. Karena itu,
pemerintah perlu menaikkan gaji pokok PNS dengan ketentuan mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2019.
“ Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” begitu tulis dalam aturan tersebut
seperti dikutip detik.com,
Sabtu (16/3/2019).
Kepala Biro Hukum,
Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan, kenaikan 5
persen gaji PNS itu akan mulai berlaku pada April 2019.
“ Peraturan Pemerintah nya (PP), setahu saya
akan diproses Januari 2019 dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sudah
indikasikan akan berlaku pada April 2019. Mohon cek Kemenkeu,” kata Mudzakir
seperti dikuti di okezone.com.
Dia menjelaskan, untuk kenaikan gaji 5 persen
PNS pada bulan Januari-Maret akan digabungkan atau dirapel. “ Biasanya kan
dirapel,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran
Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, untuk kenaikan pokok 5 persen
tersebut dianggarkan penambahan anggaran untuk PNS sekitar Rp 4-5 triliun.
Rencananya jumlah tersebut masuk dalam pos anggaran
belanja pegawai belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) yang dialokasikan senilai
Rp. 855,4 triliun pada RAPBN 2019. “ (Penambahan anggaran) kira-kira sekitar Rp
4-5 triliun,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta.
(brn/dtk/okz)