Kejati Malut Takut Tetapkan Aliong Mus Tersangka

TERNATE, BRN – Proses penegakan hukum di Maluku Utara masih jauh dari harapan. Janji janji yang dilontarkan oleh aparat kejaksaan untuk menuntaskan kasus-kasus tertentu ternyata tanpa realisasi. hanya pemanis bibir saja. Kasus yang satu di angkat yang lain diam masih tiarap.
Sebut saja duagaan Korupsi Pemotongan Dana Desa yang melibatkan eks Bupati pulau Taliabu Aliong Mus. Lebih dari tujuh tahun berlalu, berkas kasus ini tak rampung. Selalu saja bolak balik dari jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara ke penyidik Ditreskrimsus
Kordinator Lapangan (Korlap) Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara, Yuslan Gani, mengatakan kasus dugaan korupsi pemotongan dana desa belum sepenuhnya diselesaikan oleh kejaksaan. Pasalnya, pemotongan tersebut merugikan uang negara 4,2 miliar itu yang diduga kuat atas arahan bupati dua periode itu, dengan cara ditransfer ke rekening salah satu perusahaan, yakni CV Syafaat Perdana.
“Dari 71 desa di 8 kecamatan telah dilakukan pemotongan per desa sebesar Rp 60.000.000, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 4,2 miliar,” ungkap Yus saat menyampaikan orasi di depan Kantor Kejati Malut, Rabu, (18/06/2025).
Menurutnya, KPK masih mempertanyakan ada apa sehingga Kejati Malut masih enggan menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka. Padahal dalam kasus ini, Aliong diduga kuat memberi arahan untuk melakukan pemotongan dana Desa tersebut. Bahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah menetapkan mantan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Taliabu, Agusmawati Toib Koten (ATK) alias Agung, sebagai tersanka tunggal.
”seharusnya Aliong Mus juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat di dalamnya, “ pungkasnya.
Di kasus lain, Dugaan korupsi juga diduga kuat melibatkan Aliong Mus, yakni Perimbangan dan Dana lainnya. Tanpa SP2D pada Tahun 2015,2016, 2017 yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Yus menambahkan Aksi kami terkait dugaan korupsi di Maluku Utara sudah 18 kali disampaikan ke Kejaksaan Tinggi, tapi belum juga diselesaikan.
“Untuk itu Kejagung RI diminta untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sebab dinilai lamban dalam menangani perkara dugaan korupsi di Maluku Utara, ” tandasnya. (tim)