Pemberlakuan Syarat Rapid Test Bagi Pelaku Berpergian Wajid Dipenuhi
Sekprov: Itu Syarat Wajib
SAMSUDDIN A. KADIR |
Sekretaris
Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir mengemukakan, alat pengujian cepat
atau rapid test yang disediakan pemerintah bukan untuk bagi
pelaku bepergian.
Rapid test tersebut boleh dipakai kalau berkaitan dengan surveillance epidemiologi atau kepada orang yang kontak
erat dengan pasien terkonfirmasi positif covid-19. Surveillance epidemiologi berbasis data persebaran ini dilakukan untuk
meng-‘clustering’ persebaran virus, termasuk pelacakan dan deteksi dini
kesehatan yang memengaruhi risiko terjadinya penularan.
Rapid
test terhadap mereka yang pernah kontak erat dengan pasien
terkonfirmasi positif covid-19 itu dilakukan dengan teliti, termasuk melacak
riwayat berapa lama melakukan kontak dan potensi reaktif.
“Mereka
yang di rapid test merupakan surveillance tim epidemologi. Di cek dulu sudah
kontak berapa lama, sehingga kalau ada potensi reaktif, maka harus dilakukan rapid test,” ucap Samsuddin di Media Center
Gugus Tugas Covid-19 Maluku Utara, di Hotel Sahid Bella Ternate, Senin,(1/6).
Wajib Dipenuhi
Samsuddin
menyatakan pemakain rapid test diluar
dari surveillance tidak diperbolehkan. Pembatasan ini menurut Samsuddin, karena
belum bisa mengukur potensi reaktif ataupun non reaktif bagi
pelaku bepergian.
“Karena
ini khusus kontak erat dengan pasien positif saja, di luar itu kita belum bisa
pastikan,” ucapnya.
Pemberlakukan
syarat memperoleh surat jalan atau surat bebas covid-19 dari masing-masing gugus tugas penaganan covid-19 di kabupaten/kota berlaku wajib. Samsuddin menyatakan, ketentuan
yang mewajibkan rapid test bagi mereka yang melakukan berpergian wajib penuhi.
Kendati
begitu, mantan Kepala Dinas Pariwisata Maluku Utara ini mengakui kalau alat
yang dipakai untuk mengetahui anti bodi pada tubuh manusia itu beragam jenis
dan haganya pun bervariasi. Mulai dari yang murah hingga yang paling mahal. (han/red)