Kejati Malut Seriusi Kasus Tipikor Unsan
TERNATE,BRN – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mulai seriusi Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan)
Asisten Tindak Pidana Kusus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, kepada Media Grup di ruang kerjanya Kamis 11/12/2025), menegaskan, pihaknya terbuka, profesional dan tidak tertutup menangani kasus ini karena berkaitan dengan korupsi.
Terkait kasus tindak pidana korupsi Unsan Bacan, yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 8,4 miliar, sajuh ini sudah 20 saksi dimintai keterangan.
Tujuan utama pemanggilan saksi dugaan tindak pidana korupsi hibah Unsan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang kasus ini dan menemukan tersangkanya. Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti penting dalam proses hukum pidana. “Kejati tidak main-main dengan kasus ini, apalagi membeck up. Kasus tersebut masih tahap penyelidikan,”katanya.
Menurutnya, saat ini kurang lebih 20 orang yang dimintai keterangan baik dari pihak dinas Perkim dan PUPR Provinsi Maluku Utara maupun Rektor Unsan. Selain itu, kata Fajar, keterangan saksi digunakan sebagai alat bukti yang sah menurut hukum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keterangan ini harus didukung dengan alat bukti lainnya, seperti keterangan ahli, surat, atau petunjuk agar memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
Untuk kasus hibah Unsan, Kejati sudah menerbitkan surat permohon kepada ahli dari pihak Universitas Khairun (UNKHAIR) Ternate, untuk mengecek kontrak dan kondisi bangunan Unsan, apakah sudah sesuai atau tidak. Pihaknya tinggal menunggu kesedian waktu dari ahli.
Sekedar diketahui dari total kerugian keuangan negara Rp 8,4 miliar terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan gedung rektorat Unsan dan Rp 3,1 miliar untuk pembayaran ganti rugi lahan. Kemudian muncul pembiayaan ganda dari Pemkab Halmahera Selatan pada 2024 pada item yang sama senilai Rp 4,1 miliar. (red/brn)




