Brindonews.com
Beranda Headline Kejati Malut Periksa Kabid Bina Marga PUPR Halsel

Kejati Malut Periksa Kabid Bina Marga PUPR Halsel

Kantor Kejati Malut

TERNATE,BRN
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tidak tinggal diam dalam mengusut
tuntas kasus dugaan proyek jalan Bibinoi Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupate
Halmahera Selatan (Halsel) bermasalah.  Buktinya
satu per satu saksi mulai di panggil Kejati Malut mulai diperiksa

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Halsel
Walid Syukur kepada media ini mengatakan, usai memberi klarifkasi ke penyidik terkait
hasil monitoring dua angoa dprd yang mengatakan, bahwa proyek tersebut fiktif
itu bohong, sebab proyek tersebut benar-benar ada, bahkan dokumentasi juga
lengkap.





Kata dia, pemeriksaan berlangsung
sejak pukul 13.00-16.00 Wit oleh penyidik inteljen kejati Malut guna menidaklanjuti
temuan anggota DPRD Halsel melalu Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati pada
Tahun 2019. Sebelumnya kasus tersebut pernah dilaporkan oleh LSM LPP Tipikor
Malut.  Karena itu, pada Senin (20/7),
kemarin penyidik intelejen Kejaksaan Tinggi Kejati Malut memeriksa Kepala Dinas
(Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel Ali Dano Hasan.

Proyek itu diduga ada unsur
tindak pidana korupsi pekerjaan irigasi dan pengadaan lampu penerangan jalan
dan irigasi dan pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) Pembangkit listrik
Tenaga Surya (PLTS) senilai Rp.2,709.286.155,00 miliar. Juga ada pekerjaan jalan
hotmix Labuha- Panamboang, Jalan Sayoang-Bori, Jalan Silang Wayaua-Kobong dan
Jalan Samo Lalobi dengan total dugaan kerugiaan senilai Rp.1.061.955.993.

Juru bicara Kejati Malut, Richard
Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kedatangan Kabid Bina Marga PUPR
Halsel tersebut.“ Iya, memang benar yang bersangkutan diundang  untuk dimintai keterangan tambahan,”.





Menurut Richard, permintaan
keterangan klarifikasi itu tidak berlangsung lama. Dia memastikan akan kembali
melakukan pemanggilan untuk memperdalam materil penyelidikan.“ Nanti kami akan
panggil kembali,” singkatnya. (tim/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan