Kejati Malut Kroscek Proyek Sayoang-Yaba

![]() |
Kepala Kejati Malut Judhy Sutoto |
TERNATE BRN– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku
Utara (Malut) belum lama ini melakukan kroscek di lokasi terkait proyek
pembangunan jalan Sayoang-Yaba yang diduga ada indikasi tindak pidana korupsi
serta merugikan Negara senilai Rp Rp 49,5 miliar.
”
Kemarin kami sudah melakukan pengecekan dilapangan, baik itu dari penyidik,
BPK, Inspektorat dan yang bekerja jalan Sayoang Yaba tersebut,” Kata
kepala Kejati Malut Judhy Sutoto kepada wartawan. Selasa (12/11/2019).
Judhy
menambahkan, untuk hasilnya pihaknya sudah kumpulkan di inspektorat. Jalan
tersebut kalau bisa di perbaiki ulang agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat
setempat. “Hasil pengecekan sudah ada di Inspektorat, kalau bisa di perbaiki
ulang, sehingga bisa digunakan masyarakat,” katanya.
Sekedar
di ketahui, untuk proyek Sayoang-Yaba sendiri dianggarkan melalui Anggar
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Malut Tahun 2015 senilai Rp 49.5
Miliar yang dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa sesuai dengan surat
perjanjian kerja (SPK) nomor: 600.62/SP/DPU MU/APBD/BM/FSK.06/2015 tanggal 19
Juni 2015. (Shl/red)