Brindonews.com
Beranda Headline Kadis DPMD Ultimatum Dua Kades, Hak 37 Warga Loleojaya Jangan Digantung

Kadis DPMD Ultimatum Dua Kades, Hak 37 Warga Loleojaya Jangan Digantung

Kepala DPMD Halsel, Zaki Abd Wahab

HALSEL, BRN — Persoalan ganti rugi lahan milik 37 warga Desa Loleo Jaya yang digunakan untuk jalur jaringan listrik menuju Desa Kou Bala Bala mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan.

Kepala DPMD Halsel, Zaki Abd Wahab, menegaskan hak masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. Ia akan memanggil Kepala Desa Kou Bala Bala Baihaki Sabelah dan Kepala Desa Loleo Jaya Fajri Ramli untuk meminta penjelasan terkait kesepakatan dan realisasi pembayaran ganti rugi lahan.

“Saya akan panggil kedua kepala desa. Kita akan minta penjelasan secara terang, apa yang menjadi kesepakatan dan sejauh mana sudah direalisasikan. Jangan sampai hak masyarakat digantung tanpa kepastian,” tegas Zaki.

Persoalan ini mencuat setelah jaringan listrik yang melintasi lahan warga Desa Loleojaya kini telah berfungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Kou Bala Bala.

Namun, dibalik berfungsinya jaringan tersebut, masih terdapat persoalan mengenai hak pemilik lahan yang disebut belum mendapatkan kepastian pembayaran ganti rugi.

Zaki mengatakan pembangunan jaringan listrik memang ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, manfaat pembangunan tidak boleh mengabaikan hak warga yang lahannya digunakan untuk kepentingan pembangunan.

Perhatian DPMD juga tertuju pada kesepakatan pembagian tanggung jawab pembayaran ganti rugi dengan skema 70 persen menjadi tanggung jawab Desa Kou Bala Bala dan 30 persen Desa Loleo Jaya.

Melalui pemanggilan kedua kepala desa, DPMD akan meminta penjelasan mengenai dasar kesepakatan tersebut, mekanisme pembayaran, jumlah yang telah direalisasikan, serta kepastian penyelesaian hak seluruh pemilik lahan.

Menurut Zaki, sebuah kesepakatan tidak boleh berhenti sebagai hasil rapat maupun dokumen administratif. Pemerintah desa harus memastikan kesepakatan tersebut benar-benar direalisasikan.

“Kalau memang sudah ada kesepakatan, jangan hanya berhenti di atas kertas atau dalam rapat. Harus ada realisasi. Pemerintah desa harus memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.

Zaki mengingatkan kedua pemerintah desa agar segera menyelesaikan persoalan tersebut sebelum berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat.

Menurutnya, persoalan hak warga akan lebih baik diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme pemerintahan daripada dibiarkan hingga masuk ke ranah hukum.

“Jangan tunggu masyarakat kecewa lalu persoalan ini masuk ke ranah hukum. Lebih baik diselesaikan sekarang. Hak warga harus jelas dan harus ada penyelesaian,” tandasnya.

Pemanggilan dua kepala desa menjadi langkah awal DPMD Halsel untuk membuka persoalan tersebut secara transparan. Pemerintah akan meminta penjelasan mulai dari nilai ganti rugi, mekanisme pembayaran, realisasi yang telah dilakukan, hingga kepastian penyelesaian hak 37 pemilik lahan.

Bagi masyarakat Kou Bala Bala, jaringan listrik kini telah menghadirkan terang. Namun bagi 37 warga Loleojaya, masih ada satu persoalan yang menunggu kepastian: hak atas lahan mereka harus mendapat penyelesaian. (Al/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan