Brindonews.com






Beranda Hukrim Kejati dan Polda Malut Didesak Telusuri Temuan Permainan Tender Masjid Raya Sofifi

Kejati dan Polda Malut Didesak Telusuri Temuan Permainan Tender Masjid Raya Sofifi

Masjid Raya Shaful Khairat Sofifi.


TERNATE,
BRN
– Praktisi hukum Bahtiar Husni mendesak Kejaksaan Tinggi
(Kejati) dan Polda Maluku Utara untuk menelusuri dugaan permainan tender dalam
proyek pembangunan Masjid Raya Shaful Khairat Sofifi.





Menurutnya, indikasi korupsi yang dienduskan BPK Perwakilan
Maluku Utara atas pekerjaan masjid senilai Rp 47,9 miliar itu segera diusut. Siapa-siapa
pihak yang disangka terlibat dipanggil dan dimintai keterangan.

Dugaan ‘main’ mata yang termuat pada LHP BPK Perwakilan
Maluku Utara dapat menjadi pintu masuk aparat penegak hukum tanpa menuggu laporan.

“Jika terdapat kekurangan volume pekerjaan sesuai temuan BPK,
sudah tentu adanya indikasi penyalahgunaan anggaran pada pelaksanaan proyek. Bila
dilihat dari awal proyek ditenderkan kemudian diduga terjadi konspirasi
memenangkan salah satu rekanan yang ditentukan, maka harus dilihat secara utuh
agar ini menjadi terang, apakah kerugian tersebut didasari atas dasar apa? Kalaupun
memang temuan yang ada itu jelas bahwa ada, Kejati dan Polda sudah seharusnya
melirik ini dengan memanggil dan periksa mantan Kepala BPBJ, panitia tender
(Pokja), termasuk pihak perusahaan yang mengerjakan proyek. Rp. 47,9 miliar ini
cukup fantastis,” katanya, Kamis, 16 Februari.





Ketua YLBH Maluku Utara ini menyarakan baik kejaksaan tinggi
maupun polda agar tidak lagu berasumsi kalau temuan BPK itu hanya persoalan
administrasi yang harus diperbaiki.

“Sebab ini selain penyalahgunaan anggaran, juga merupakan
penyalahgunaan wewenang. Olehnya itu, perlu diselidiki lebih jauh biar terang
ada tindak pidana korupsi atau tidak. Melihat data yang ada (LHP BPK) ada dugaan
yang sangat kuat karena sumber datanya dari lembaga kredibel yaitu BPK. Demi
kewajiban adhiyaksa di Kejaksaan Agung memberantas korupsi, maka dengan harapan
Kepala Kejati yang baru dilantik ini bisa tunjukkan kualitas dan komitmennya
memberantas korupsi di Maluku Utara tanpa pandang bulu”.

“Jangan menunggu orang datang melapor baru tindaklanjuti. Saya
berharap temuan BPK ini tidak dianggap main-main karena ada kerugian di situ.
Kalaupun adanya dugaan tindak pidana korupsi, sudah saatnya diproses hukum
kepada pihak-pihak yang terlibat atau bertanggung jawab,” ucapnya.





Perihal serupa disampaikan praktisi hukum lainnya Abdullah
Ismail. Ia berharap temuan BPK tersebut secepatnya ditindaklanjuti.

“Tidak menutup
kemungkinan anggaran ini dinikmati pihak kontraktor, PPK, panitia lelang dan
mantan kepala BPBJ. Sehingga ini harus diusut tuntas oleh kejaksaan tinggi.
Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru harus bertaring. Oknum-oknum yang diduga
terlibat semuanya harus dimintai keterangan,” ujarnya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan