Brindonews.com
Beranda Headline Kejati Bidik Dugaan Penyalahgunaan Biaya Honor Pegawai RSUD Chasan Beosoeri

Kejati Bidik Dugaan Penyalahgunaan Biaya Honor Pegawai RSUD Chasan Beosoeri

Ilustrasi Uang Tunai 

TERNATE,BRN – Kejaksaan Tinggi
Maluku Utara kembali menangani dugaan kasus tindak korupsi penyalagunaan biaya
honor pegawai RSUD Chasan Beosoeri tahun 2017 senlai Rp 1 Miliar.





Kasus ini merupakan, kasusu
tunggakan yang pernah di lidik Kejati 
Malut sejak januari 2019 akan tetapi
hingga saat ini belum juga selesai. Padahal kejati sudah melakukan pengumpulan
bukti (pulbaket).

“Dugaan kasus tindak
pidana korupsi honor pegawai Rumah Sakit sudah selesai pulbaket dan itu akan
disampaikan perkembanganya” kata Asisten  itu Intelijen Kejati Malut, Efrianto kepada
sejumlah awak media Rabu (22/07/2020).

Dalam waktu dekat, dirinya
akan mengagendakan rapat dengan tim penyidik untuk menganalisa hasil
pengumpulan data (puldata) maupun bahan keterangan (pulbaket) atas dugaan kasus
tersebut.” Apa kami sampaikan  kesimpulannya,
apakah perlu diperdalam lagi data-data awalnya, atau sudah ada indikasi”.





Mantan kepala Kejaksaan Negeri
Padang Pariaman itu menambahkan, memang perkara dugaan kasus RSUD Chasan
Basoeri Ternate masuk kasus tunggakan dibidang Intelijen yang belum kunjung
selesai.

“Kasus itu masuk
perkara tunggakan yang harus kita selesaikan, nanti perkembangan seperti apa
saya akan infokan,” tutupnya.

Sekedar di ketahui, dugaan
kasus biaya honor pegawai RSUD Chasan Basoeri Ternate senilai Rp 1 miliar lebih
yang di duga digunakan tidak sesuai dengan Dokumen Peleksanaan Anggaran (DPA)
dari total anggaran senilai  Rp 12 Miliar
lebih. Hal tersebutberdasarkan  temuan
Inspektorat Pemprov Malut nomor :836/2018.-INSP.P/MU/2018 tertanggal 7 Mei
2018. (tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan