Brindonews.com
Beranda Headline FPR Malut Desak Tangkap Ketua Bawaslu Malut

FPR Malut Desak Tangkap Ketua Bawaslu Malut


FPR Malut, Resmi Laporkan Ketua Bawaslu ke Mabes Polri





JAKARTA, BRN – Forum Peduli Rakyat Maluku Utara
resmi melaporkan ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin ke Mabes Polri, karena
diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memenangkan salah satu pasangan calon gubernur. Ungkap ketua FPRI Malut Arham Goma kepada reporter brindonews.com
via handphone Senin (6/8/2018) usai memasukan laporan melalui layanan informasi
pengaduan masyarakat devisi hubungan Masyarakat Mabes Polri.

Surat laporan bernomor 144/VIII/2018/BAG
ANEV, yang diterima langsung kasubag pengaduan bagian Anev ROPID Mambes Polri
Allgerina R Surviva. Dalam laporan tersebut mendesak Mabes Polri untuk
memerintahkan polda Malut segera memeriksa ketua Bawaslu Muksin Amrin  karena diduga menuduh polda malut megintervesi
pilkada.

Menurutnya, selain itu Polri juga diminta segara usut tuntas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ganda dan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) salah satu paslon yang saat ini sudah
dibatalkan oleh Polda metro jaya.





Bukan hanya itu juga, kata
dia, yang lebih parah lagi percakapan via Telegram antara salah satu pengurus
wilayah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan ketua Bawaslu, dimana dalam
percakapan tersebut, ketua Bawaslu muksin Amrin juga diduga terlibat
mengarahkan masa untuk melakukan demonstrasi di Polda Malut dan mendukung Bawaslu dan KPU.

Lanjut Arham meminta kepada Polri segera memerintahkan kepada Polda Malut untuk secepatnya memanggil ketua
Bawaslu Malut Muksin Amrin serta salah satu pengurus wilayah partai Nasdem
untuk diperiksa terkait via percakapan telegram untuk mengatur demo mendukung
bawaslu dan kpu malut, tegasnya.

Sementara ketua Bawaslu
Malut Muksin Amrin saat di konfirmasi via handphone dan WhatsApp tidak ada
respon. Hal yang sama juga salah satu pengurus 
wilayah Partai Nasdem provinsi Maluku Utara Alan Kubais juga tidak ada
respon via WhatsApp.(ces/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan