Brindonews.com
Beranda Hukrim Kejati Beberkan sejumlah Kasus Korupsi

Kejati Beberkan sejumlah Kasus Korupsi

Kantor Kejaksaan Tinggi

TERNATE, BRN– Selain merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhakti Adhyaksa
yang ke 58 tahun ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara juga
membeberkan sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani
Kejati.

Kepala Kejati Malut, Ida Bagus Nyoman
Wismantanu mengatakan, sebanyak enam kasus tipikor tengah masuk tahap
penyelidikan. Sebanyak dua perkara yaitu dugaan kasus korupsi jalan Sayong-Yaba
Halmahera selatan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Raktay
(PUPR) Malut dan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada biro ekonomi Sekretaris
Daerah (Sekda) Provinsi tahun 2017.





“ Dua perkara ini telah di tingkatkan ke
tahap penyelidikan. Atas nama Rusma Ali Hasan sudah di tetapkan sebagai tersangka
sekaligus dilakukan penahanan,” ungkap Ida, Senin (23/7/2018).

Sementara empat perkara dugaan tipikor
lainnya juga masuk dalam tahap penyelidikan. Pertama, dugaan penyimpangan dana
bank BPD Malut oleh Pemda Halmahera Barat (Halbar) tahun 2017, dugaan tipikor
penyimpangan pajak kendaraan bermotor pada UPTD Samsat kota Ternate pada tahun
2017, serta dugaan tipikor penyimpangan penerimaan kendaraan bermotor pada UPTD
Samsat Kepulauan Sula (Kepsul).

“ Dugaan penyimpangan penerimaan pajak pada
UPTD Samsat Halbar juga masuh daftar penyelidikan,” tutur Ida.





Disentil berapa kerugian negara, dirinya
mengungkapkan, akibat dugaan tipikor tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp.
1,5 miliar. Hasil ini sesuai dengan pulih yang dilakukan Kejati di tahun 2017. (Shl)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan