Kejari Morotai Terima Berkas Penghinaan Bupati

![]() |
DASIM BILO |
MOROTAI, BRN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai
menerima berkas pelimpahan perkara penghinaan
atau pencemaran nama baik Benny Laos yang
diduga dilakukan salah satu ASN lingkup Pemkab Morotai insial YA.
Kasi
Tindak Pidana Umum (Kasipidium) Kejari Morotai Dasim Bilo menyebut pelimbahan
berkas tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap
(P21) oleh Polres Morotai. “ Ya
benar, kasusnya sudah kami tangani. Ini setelah Polres melimpahkan berkas ke Kejari,”
ucap Dasim ketika disambangi sejumlah awak media di Kantor Bupati Morotai,
Jumat (5/7).
Dasim mengatakan,
setelah berkas YA dilimpahkan, Kejari diberi ‘deadline’ 20 hari untuk
melengkapi berkas yang dianggap masih kurang. “ Diupayakan dua minggu kedepan,
berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan atau yang
bersangkutan mendapat kepastian hukum,” katanya.
Ditanya
dalam pelimpahan berkas penghinaan tersebut apakah disertai berkas ASN lainnya
insial S alias Salas dugaan penyalahgunaan narkoba, Dasim mengakui belum ada. Dia
mengatakan, penanganan kasus itu masih ranahnya Polisi. “ Untuk
kasus Narkoba masih di tangani penyidik Polres Morotai. Kejari belum terima
berkasnya,” ucapnya.
Sekedar
diketahui, Dugaan pencemaran nama baik dan
pengancaman ini bermula saat berunjuk rasa melengserkan jabatan, Benny Laos
sebagai bupati 2018 lalu. YA juga tersandung kasus pengancaman terhadap pegawai di Dinas
Kelautan dan Perikanan (DKP) di tahun yang sama. (fix/red)