Brindonews.com
Beranda Hukrim Kejari Halmahera Timur Tetapkan Kades Baburino Tersangka Kasus Korupsi

Kejari Halmahera Timur Tetapkan Kades Baburino Tersangka Kasus Korupsi

Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur menetapkan kepala Desa Baburino di Kecamatan Maba, Radius Sabuanga sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi DD dan ADD.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Satria Irawan mengatakan, Radius Sabuanga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penyalagunaan DD dan ADD Desa Baburino 2019 sampai 2023.





“Terhitung hari ini ya kami udah menetapkan tersangka Kades Baburino terkait kasus DD dan ADD 2019 sampai 2023. Kasus ini kami penyidikan mulai Juni sampai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Irawan begitu dikonfirmasi awak media di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa, 23 September.

Satria menyatakan, kasus penyalagunaan DD dan ADD yang dilakukan oleh Radius Sabuanga yang kurang lebih empat tahun anggaran berturut-turut sehingga menyebabkan kerugaian keuangan negara mendekati Rp 1 miliar. Sementara keterlibatan pihak lain kata Irawan masih didalami oleh penyidik.

“Perkiraan kerugian negara 800 juta. Tapi nanti kami hitung ulang termasuk anggaran lain yang diduga mengalir ke kepala desa. Sementara kami masih dalami keterlibatan pihak lain,” sebutnya.





Menurut Satria, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Radius pada penetapan tersangka. Sebab, penyelidikan sampai naik tahap penyidikan dia selalu bersikap koperatif dalam pemeriksaan untu dimintai keterangan.

“Kadesnya belum ditahan, kami rencana lakukan pemanggilan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan dia juga kooperatif sehingga kami belum lakukan tindakan hukum lainya untuk penahanan karena emang dia kami  panggil selalu hadir,” jelasnya. (*)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan