Direktur PT Karapoto Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Selama 5 Jam

![]() |
Ditreskrimsus Polda Malut : Kombes Pol. Masrur |
TERNATE, BRN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), kembali memeriksa Direktur PT. Karapoto Teknologi Finance, Fitri Puspita Hapsari sebagai saksi kedua tersangka atas nama Joko dan Anti beberapa waktu lalau.
Informasi yang di himpun media ini, Bos PT Karapoto menjalani pemeriksaan diruang Kasubdit II, selama 5 jam terhitung dari pukul 14: 00 sampai pukul 18:30 WIT. Fitri diperiksa atas kedua tersangka tersebut yang notabene sebagai lieder (pengupul) uang nasabah di PT Karapoto atau investasi Dufa-dufa.
Direskrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Masrur, saat di temui Wartawan Minggu (17/02/2019) mengatakan, pemeriksaan Fitri yang berstatus sebagai saksi ini untuk melengkapi petunjuk Jaksa atas kedua tersangka yakni Joko dan Anti.
” pemeriksaan ini untuk melengkapi beberapa berkas kedua tersangka” katanya.
Disentil dari petunjuk Jaksa apakah Fitri terancam ditetapkan sebagai tersangka ataukah tidak? Karena turut serta melakukan aktifitas investasi yang merugikan orang banyak. Masrur mengakui penetapan tersangka Fitri menunggu hasil penyidikan penyidik.
” Tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan bisa tersangka, dan di periksa bukan kasus karapoto melainkan kasus Investasi dufa-dufa,” tutupnya (Shl)