Kejari Halmahera Timur Tahan PPK Stadion Maba dan Kadispora
IAH dan AG berada di Rutan Kelas IIB Ternate. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan. |
HALTIM, BRN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur kembali
menahan dua tersangka kasus pembangunan Stadion Kota Maba. Dua tersangka yang
ditahan ini adalah IAH dan AG.
IAH merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Stadion Kota Maba, sedangkan AG adalah Kepala
Dinas Pemuda dan Olahraga Halmahera Timur, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA).
IAH dan AG menginap di hotel prodeo selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate, terhitung
28 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan
Negeri Halmahera Timur I Ketut Terima Darsana mengatakan, IAH dan AG menjalani
pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ditahan. Keduanya diperiksa oleh Penyidik
Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, pada Kamis 28 Juli 2022.
“Berdasarkan alasan obyekif dan subjektif terhadap tersangka
IAH dan AG kemudian dilakukan
penahanan rutan tingkat penyidikan selama 20 hari terhitung sejak 28 Juli 2022
sampai 16 Agustus 2022 di Rutan Kelas IIB Ternate,” kata I Ketut dalam
keterangan tertulis yang diterima brindonews, Kamis malam, 28 Juli.
I Ketut menambahkan, IAH dan AG disangka dakwaan primair melanggar
Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair.
Melanggar Pasal 3 dan 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20
tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mal/red)