Brindonews.com






Beranda Kabar Faifiye Kejari Halmahera Timur Kantongi Kerugian Negara Kasus Tribun GOR Maba

Kejari Halmahera Timur Kantongi Kerugian Negara Kasus Tribun GOR Maba

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Halmahera Timur, Farid Achmad.


HALTIM, BRN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur akhirnya mengantongi hasil
audit kerugian negara dugaan korupsi pekerjaan Tribun GOR Kota Maba. Bukti
adanya kerugian negara tersebut diperoleh dari BPK RI Perwakilan Provinsi
Maluku Utara.
 





Itu artinya, dua tersangka dalam
perkara ini diproses hukum lebih lanjut. Keduanya adalah Kepala Dispora
Halmahera Timur, Ailen Goeslaw dan PPK pekerjaan Tribun GOR Kota Maba, Iwan
Asep Hasanuddin.

Kepala Seksi Intel Kejari Halmahera
Timur, Farid Achmad mengatakan, bukti kerugian Negara itu diterima dari BPK
Perwakilan Maluku Utara pada Jumat, 10 Juni 2022, pecan kemarin. Nilainya
sebesar Rp600 juta lebih.

“Rp600 juta lebih ini meliputi
pekerjaan tahap pertama dan tahap kedua. Ini sesuai hasil perhitungan kerugian
negara oleh BPK. Rekomendasi atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kerugian
negara tetap kita tindaklanjuti,” kata Farid, ketika ditemui sejumlah awak
media di Kantor Kejari Halmahera Timur, Kamis, 16 Juni 2022.





LHP BPK guna melengkapi kebutuhan
seluruh pemberkasan. Para ahli bakal dipanggil dan di BAP.
 

“Untuk melengkapi semua pemberkasan dokumen, kita
jadwalkan bakal memanggil ahli dan kami lakukan BAP,” jelasnya. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan