Kejari Halbar Limpahkan Dua Perkara ke PN Ternate
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Halbar, M Ashari Waysale |
HALBAR, BRN– Kejaksaan Negeri
Kabupeten Halmahera Barat (Kejari Halbar) melalui jaksa penuntut umum (JPU)
melimpahkan dua berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Senin
(07/10/2019).
Kedua berkas tersebut yaitu dugaan
pidana penangkapan satwa liar dengan nomor perkara : BP/18/VI/2019/Reskrim
tertanggal 27 Juni 2019 dengan terdakwa Harun Paradi alias Harun (49) warga
Pasalulu Kecamatan Ibu Tabaru. Dan berkas dugaan persetubuhan anak dibawah
umur nomor : BP/22/VIII/2019/Reskrim
tanggal 20 agustus 2019 dengan terdakwa NS alias Nober (39) warga Kecamatan
Jailolo.
Hal tersebut dibenarkan oleh
Kepala Seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Halbar, M Ashari Waysale, ketika
ditemui di ruang kerjanya, Senin (07/10/2019). “Jadi setelah kami menerima
berkas tahap dua dari penyidik Polres Halbar, dilakukan pemberkasan dan
selanjutnya dilimpahkan ke PN Ternate,” tutrnya.
Lanjut Aison, dan pada hari ini
(Senin) JPU sudah melakukan pelimpahan ke PN Ternate, selanjutnya kita menunggu penetapan jadwal sidang dari PN
Ternate,” kata mantan Kasi Riksa Kejari Ternate itu.(Yadi/red)