Brindonews.com
Beranda Hukrim Polda Malut Patroli Khusus Mengantisipasi Adanya Pelanggaran Money Politik

Polda Malut Patroli Khusus Mengantisipasi Adanya Pelanggaran Money Politik

 

Kapolda Malut, Brigjen Pol. Achmad Juri





TERNATE, BRN
– Pasca terbentuknya tim satuan tugas (Satgas) anti money politik yang dibentuk
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes polri) pada 33 Polda yang ada
di Indonesia termasuk Polda Maluku Utara (Malut).

Menurut Kapolda,
pelanggaran money politik akan ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu), karena secara administratif maupun pidana itu ada di Bawaslu. “Bawaslulah
yang dinobatkan untuk itu,” ungkap  Kapolda
Malut, Brigjen (Pol) Achmat Juri saat dikonfirmasi reporter media ini di
halaman Mapolda, Selasa (6/3/2018)

Dirinya menambahkan,
mulai melakukan patroli khusus untuk mengantisipasi adanya berbagai pelanggaran
tindak pidana money politik jelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang
dilaksanakan secara serentak pada 12 provinsi di Indonesia termasuk Provinsi
Malut. Meskipun ada tim yang dibentuk bawaslu untuk mengantisipasi pelanggaran
pemilu, namun Polri juga telah membentuk tim dalam konteks yang berbeda.





Untuk Maluku utara,
kata dia, saat ini Polda sudah mulai intensif melakukan pemantauan di semua
kalangan. Sehingga, satgas yang baru terbentuk itu tidak ada kaitannya dengan
Gakumdu, namun dalam konteks pelanggaran pilkada itu juga ada kaitan dengan
money politik.

“Kalau yang tidak
masuk dalam rana itu baru urusan kita, makanya kita juga akan kerja sama dengan
mereka,” katanya.

Untuk penangkapan
penyelenggara di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat lanjut Kapolda, saat ini
pihaknya tetap melakukan pemantauan perkembangan politik, dan penegakan hukum
yang terjadi di Garut merupakan langkah bahwa Polri menyikapi permasalahan itu.





“Kita juga menghindari
juga apa yang menjadi konsen tetang money politik,” tutupnya. (Shl/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan