Toni Laos Polisikan Ketua dan Satu Anggota DPRD
Ilustrasi akta tanah. |
MOROTAI, BRN – Ketua dan salah satu oknum anggota DPRD Pulau Morotai inisial SL
dilaporkan ke polisi. Keduanya dipolisikan oleh Toni Laos atas dugaan penipuan
jual beli tanah.
Dua wakil rakyat itu diadukan ke Polres
Pulau Morotai sejak 14 Desember 2021.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Bripka
Sibli Siruang menyebutkan, adanya laporan itu maka perkara tersebut saat ini
sudah dalam proses penyelidikan. Status kasus bakal diumumkan apabila sudah
selesai lidik.
“Entah masuk perdata atau pidana kita
belum tahu, karena masih penyelidikan. Masalah
ini sudah diupayakan lakukan mediasi dua belah pihak, namun pelapor tidak terima
dan meminta proses lebih lanjut karena merasa dirugikan,” kata Sibli, Senin 3
Januari.
Sibli mengemukakan, dugaan yang menyeret
dua wakil rakyat ini bermula Toni Laos membeli lahan seluas 45×25 meter persegi
milik SL di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan.
“Luas lahan itu satu haktare lebih, entah
bagaimana RP selaku perantara hanya menjual 45×25 meter persegi,” ucapnya. (abu/red)
Catatan redaksi: Berita ini sudah dilakukan revisi satu kali memperbaiki judul. Sebelumnya
ditulis “Kakak Bupati Morotai Polisikan Ketua dan Satu Anggota DPRD” diralat menjadi “Toni
Laos Polisikan Ketua dan Satu Anggota DPRD” . Atas kekeliruan ini, redaksi brindonews.com meminta maaf yang sebesar-besarnya. Mohon maaf juga atas
ketidaknyamanannya.