Brindonews.com
Beranda News KAI Malut Desak Kejati SegeraTetapkan Tersangka Lain Yang Terlibat Kasus Nautika

KAI Malut Desak Kejati SegeraTetapkan Tersangka Lain Yang Terlibat Kasus Nautika

 

Sekertaris DPD KAI Provinsi Maluku Utara Roslan 

TERNATE,
BRN

– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku
Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut segera menetapkan tersangka lain
atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapala Nautika tahun 2019 senilai
Rp 7,8 Miliar.





Sekertaris DPD KAI Provinsi
Maluku Utara, Roslan kepada wartawan Senin (14/3/2021) mengatakan, dugaan
tindak pidana korupsi Nautika yang di tangani Kejati Malut, jangan hanya
terfokus pada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurutnya, yang namanya
tindak pidana korupsi suda tentunya melibatkan banyak pihak apa lagi kasus
tentang pengadaan. Dimana jika telah merujuk pada peraturan Presiden nomor 16
tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah khusus di pasal 8 tentang
pelaku pengadaan barang/jasa yaitu Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja
Pemilihan, Agen Pengadaan, PjPHP/PPHP, Penyelenggara Swakelola dan penyedia.

Olehnya itu DPD KAI Malut
mendesak desak agar penyidik Aspidsus Kejati Malut harus mengembangkan lebih
jauh kasus ini terutama tentang siapa-siapa saja yang terlibat, dan dapat di
mintai pertanggung jawaban pidana agar semangat dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi dapat berjalan maksimal dan tidak terkesan tebang pilih.





“Kami berkeyakinan
masih pihak lain yang bertanggungjawab atas kasus dugaan korupsi yang sudah
merugikan keuangan Negara,” kata Roslan dalam keteranganya yang diterima
wartawan lewat Senin (15/3/2021).

Dia juga mengaku, jika
merujuk pada pasal 15 Undang-Undang tindak pidana korupsi menyatakan setiap
orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk
melakukan korupsi dipidana dengan pidana yang sama.

Hal ini sebagaimana diatur
dalam pasal 55 KUHPidana dan pasal 56 KUHPidana tentang turut serta melakukan
tindak pidana. ” Untuk itu kami mendesak agar penyidik Kejati Malut untuk
terus mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.





Terpisah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M Irwan Datuiding dikonfirmasi di Halaman Kantor Kejati Malut mengaku pihaknya saat ini masih fokus memeriksa saksi-saksi.

” Saat ini penyidik sedang fokus periksa saksi-saksi sedangkan pemeriksaan tersangka akan diagendakan diakhir setelah kegiatan pemeriksaan saksi. Meski demikian, di sentil terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, namun Jaksa utama Madya itu menyampaikan bahwa akan di lihat diakhir kesimpulan nanti.

“Penetapan tersangka itu harus dibuktikan. Jadi sabar ya, Nanti dilihat pada hasil akhir,” Tandasnya. (tm/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan