Brindonews.com
Beranda News Kejari HaltimTetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Air Mancur

Kejari HaltimTetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Air Mancur

 

Kepala Seksi Kasi Intelijen Kejari Haltim Saiful Anwar

TERNATE, BRN
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) tetapkan dua tersangka
dugaan tindak pidana korupsi kasus pekerjaan proyek Air Mancur di Kabupaten
Halmahera Timur (Haltim). Penatapan dua tersangka ini setelah kejari menggelar
tahap II penerimaan tersangkan dan barang bukti yang dipusatkan di rungan
Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Malut,  Senin (15/03/2021).





Kepala Kejari Haltim Andri
Notanubun melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Haltim Saiful Anwar yang
didampingi Kasi Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Haltim Dedi Santosa kepada
sejumlah awak media di halaman kantor Kejati Malut mengatakan, kegiatan Tahap
II Tipikor kasus korupsi air mancur Haltim berjalan dengan lanjar.

” Kegiatan penetapan
tahap II berjalan dengan lancar, setelah kegiatan kedua tersangka kita bawa ke
rumah tahanan (rutan) Jambula untuk melaksanakan tahanan selama 20 hari
kedepan,” kata kasih Intelijen Kejari Haltim Saiful Anwar.

Saiful menjelaskan, terkait
perkara dugaan korupsi air mancur Haltim, pihaknya menetapkan dua orang
tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut dengan
inisial FD dan pihak penyedia atau kontraktornya dengan inisial ZA.





“Perkara proyek Air
Mancur pada Gapura haltim tahun anggaran 2011 dengan nilai pagu senilai Rp 720
juta atas kerugian negara akibat proyek itu sesuai dengan hasil audit BPK
senilai Rp 555 juta sekian,” ujarnya

Selai itu dia menambahkan,
pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka tersebut yakni pasal 2 jo 18 UU
31, 99, 20, tahun 2021 tentang tipikor kemudian pasal 3 dan pasal 9 UU Tipikor.
” Dari pasal itu hukumannya mulai dari 4 tahun, 20 tahun hingga ancaman
hukuman mati,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, setelah
penitipan tersangka di rutan Jambula pada hari ini senin 14 Maret, pihaknya
dalam waktu dekat akan menggelar penuntutan di pengadilan Tipikor Ternate.”
Segera mungkin di lakukan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Ternate, kemungkinan
dalam waktu tidak lama setelah penitipan tersangka hari ini,” tutupnya (tm/red)





 

 

 





 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan