Sembilan Bulan, Polda Malut Pecat 18 Anggotanya
Kabid Propam Polda Malut AKBP Susanto |
TERNATE BRN – Selama sembilan bulan di tahun 2019, Polda Malut melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebanyak 18 anggotanya, dengan berbagai kasus, hal ini di sampaikan langsung Kabid Propam Polda Malut Akbp Susanto
PDTH ke 18 anggota polisi ini, dua diantaranya di lakukan pekan kemarin pasca putusan sidang, salah satunya Polisi Wanita (Polwan)
Polwan tersebut dengan pangkat Bripda inisialnya RI, ia juga sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari satuan Direkturat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sedangkan satu anggota Polisi Laki (Polki) berpangkat Bripka dengan inisial HD dari satuan Yanma
“Selama tahun 2019, ada 16 anggota di PTDH, dan di tambah dua anggota di PTDH pekan kemarin manjadi 18 anggota, jika kedua anggota di luar sana masih menggunakan atribut Polri, segera di laporkan,” Tegas Susanto di kantor Polres Ternate kamis (26/09/2019)
Susanto menambahkan, di PTDH dua anggota tersebut karena Disersi atau Pengkaran tugas/ jabatan tanpa sepengetahuan pimpinan selama 30 hari berturut-turut,
“Dua anggota di PTDH karena meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut, dan ini sudah layak di PTDH,” Akunya
Banyaknya pelanggaran yang di lakukan anggota Polda Malut, Susanto meminta kepada anggota Polda di wilayah Malut lebih meningkatkan kedisiplinan dan jangan mencoba lari dalam bertugas.
“Kami minta kepada seluruh anggota wilayah hukum Polda Malut, harus meningkatkan Kedisiplinan lagi, jangan mencoba untuk lari tugas,” Tegasnya mengakhiri (Shl)