Brindonews.com






Beranda Hukrim JPU P-19 Berkas Pencabulan Anak Kandung

JPU P-19 Berkas Pencabulan Anak Kandung

Abdurahman: Senin Pekan Depan Dilimpahkan kembali





Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Barat

JAILOLO, BRN – Jaksan
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat mengembalikan berkas
tahap II dugaan pemerkosaan anak kandung ke penyidik Polres Halmahera Barat (Halbar).
Menurut jaksa peneliti dikembalikannya berkas berserta tersangka insial NS itu
belum lengkap.

Kasi
Pidum Kejari Halbar M. Asyhari Waisale dikonfirmasi di tempat kerjanya belum
mau menjelaskan alasan pengembalian berkas tersebut. Dia mengatakan, pihaknya
baru bisa memberi ketengan setelah penyidik melengkapi dan melimpahkan kembali
ke Kejari pada Senin (1/10) pekan depan. “Nanti hari Senin,” singkatnya.

Kanit
PPA Polres Halbar, Brigpol Abdurahman Kapalale membenarkan adanya
pengembalian atau P-19 disertai petunjuk dari jaksa. Menurutnya, P-19 itu lantaran
dinilai belum lengkap. “Berkasnya sementara dikembalikan untuk dilengkapi,”
katanya.





Abdurahman
mengupayakan pada beberapa hari kedepan ini pihaknya melengkapinya dan
melakukan P-21 atau pemberitahuan hasil sudah lengkap ke Kejari. “Paling lambat
senin nanti sudah kami limpahkan kembali,” terangnya.

Sekedar
diketahui, peristiwa dugaan pemerkosaan ini terjadi pada Mei 2019 lalu. NS yang
tak lain ayah kandung ini menggarap Mawar (nama
samaran)
yang baru pulang sekolah.

Sesuai
hasil pemeriksaan NS mengakui perlakuan bejatnya itu dilakukan semenjak anaknya
masih kelas enam sekolah dasar. Tak tahan dengan perlakuan sang ayah, Mawarpun
menceritakan ke tetanggnya sebelum akhirnya dilaporkan ke Polres Halbar. (haryadi/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan